banner 468x60
Banten Raya

Termohon Mangkir Sidang KI, Permohonan Informasi Publik Berpotensi Dikabulkan Penuh

40
Ketidakhadiran Termohon selaku Badan Publik dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.( dok.Foto : BantenNet)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Ketidakhadiran Termohon selaku Badan Publik dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Dalam proses ajudikasi non-litigasi, Majelis Komisioner berwenang mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan apabila Termohon mangkir atau tidak menyerahkan data dan dokumen yang diminta.

Ketua LSM KPK Pasundan DPD Kabupaten Tangerang, Rudi, menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang melekat dalam setiap persidangan sengketa informasi publik. Menurutnya, apabila Termohon tidak hadir tanpa alasan yang sah atau mengabaikan permintaan dokumen selama proses persidangan, Majelis Komisioner dapat langsung mengabulkan permohonan informasi publik secara penuh.

banner 300x600

“Ketidakhadiran Termohon tanpa dasar yang jelas atau sikap tidak kooperatif dalam persidangan dapat dianggap sebagai kelalaian hukum. Dalam kondisi tersebut, Majelis Komisioner memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya,” ujar Rudi, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa apabila Termohon tidak mampu membuktikan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka. Dengan demikian, Majelis Komisioner dapat menetapkan kewajiban bagi Badan Publik untuk menyerahkan informasi kepada Pemohon.

“Meski Termohon mangkir, persidangan tetap berjalan. Majelis Komisioner akan melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia, tanpa menunggu kehadiran Badan Publik yang bersangkutan,” tegasnya.

Rudi juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum tidak berhenti pada putusan semata. Badan Publik yang mengabaikan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“UU KIP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan KI. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Rudi.

Ia menambahkan, sanksi tersebut dapat dikenakan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun atasan PPID yang secara sadar mengabaikan putusan KI yang telah inkracht.

Menutup pernyataannya, Rudi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh setiap Badan Publik tanpa pengecualian.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version