Akibat Ajakan Duel Lewat Instagram Satu Orang Pelajar di Kecamatan Mauk, Tewas

Avatar photo
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers nya didepan Awak Media. (Foto Dok: BantenNet).

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Kembali peristiwa berdarah terjadi. Berawal dari sebuah postingan pada sosial media Instagram (IG) ajakan dan tantangan perkelahian satu lawan satu, seorang siswa pelajar di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang tewas setelah mengalami luka tusukan pisau dapur.

Peristiwa naas yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers nya didepan Awak Media

Menurutnya, Awalnya peristiwa itu terjadi akibat Satu dari tersangka berinisial ZS melihat adanya postingan melalui sebuah handphone miliknya, yang kemudian diberitahukan kepada teman – teman tongkrongannya,” jelasnya

“Kemudin mereka sepakat dan meminta ZS untuk mengirim pesan balasan ke pihak lawan serta mengadakan janjian ketemu di lokasi (red. TKP),” ungkap Baktiar, (05/05/2024)

Namun ternyata saat itu, salah dari pelaku tersebut kembali pulang ke rumah sambil membawa jacket dan pisau untuk dibawa pada saat tawuran selanjutnya kembali ke tongkrongan bersama teman – temannya lalu berangkat pergi menuju ke TKP,” ujarnya

Setiba di TKP, pelaku langsung turun dari sepeda motor berlari menuju ke depan menghampiri korban,dan memukul korban hingga korban terjatuh, kemudian menusuknya menggunakan pisau dapur sebanyak 3 kali,” terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,

“Akibat mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri bagian luar, dan di lutut kaki sebelah kiri. korban yang mengalami luka berdarah disebagian tubuhnya ditinggalkan begitu saja dan, para pelaku kembali ke tempat tongkrongannya,” paparnya.

Sayangnya meskipun sempat dievakuasi ke UGD Puskesmas Mauk, nyawa korban tidak tertolong karena kehilangan banyak darah.

Akhirnya langkah cepat jajaran kepolisian Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil mengamankan tersangka ZS dan 2 anak pelaku lainnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,

Mereka nantinya akan dikenakan sanksi pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.dan pelaku terancam pidana 15 tahun penjara” pungkasnya

>Ary