BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Selain tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada kegiatan bedah rumah tak layak huni tahun Anggaran 2022 dan 2023, kegiatan yang menelan biaya sebesar 7,8 miliar rupiah itu, banyak yang tidak dibangunkan alias Bodong.
Akibat kegiatan yang diduga Fiktif dan menimbulkan kerugian Negara, Kini pihak Pemerintah Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang telah di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Jum’at (03/05/2024).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah SH kepada Awak Media saat ditemui sesuai menyerahkan laporan ke Kejari Tangerang.
“Perlu diketahui selain tidak sesuai dengan Spesifikasi atau RAB nya, ada juga Puluhan Unit yang tidak dibangunkan sama sekali, padahal jelas anggarannya ada,” ungkapnya.
Dari laporan dan juga berdasarkan hasil Investigasi tim kami di lapangan, jelas ini diduga kuat terjadi Indikasi kesengajaan dan penyimpangan atau korupsi pada kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 – 2023,” jelas Usrah SH.
“Kami tegaskan dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut,” ucapnya.
Karena dari Data Tahun 2022 dan 2023 pihak Pemerintah Kecamatan Teluknaga mengajukan dan menerima Alokasi Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang lebih kurang sebesar 7,8 Miliar lebih dengan rincian jumlah rumah tak layak huni yang akan dibangun sebanyak kurang lebih 284 Unit, “Tapi Mana Bentuk Fisiknya,” pungkasnya kesal.
> Ary