Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten Raya

Dianggap Tidak Manfaat, LSM BP2A2N Banten,” Bubarkan Saja Pendamping Desa”

574
×

Dianggap Tidak Manfaat, LSM BP2A2N Banten,” Bubarkan Saja Pendamping Desa”

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksklusif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara) meminta Aparat Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), h
Ahmad Suhud selaku Direktur Eksklusif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara) meminta Aparat Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), hal ini terkait dugaan program Mudik Gratis 2025, ( dok.Foto: BantenNet)

BantenNetTANGERANG – Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten Ahmad Suhud, soroti  isu  pegawai yang bekerja sebagai Pendamping Desa diberbagai daerah di seluruh Indonesia yang selama dianggap berjalan,  kehadiran mereka masih dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat.

Kebijakan Kementrian Desa baru baru ini meminta para Pendamping  untuk segera dibubarkan, dianggap kurang mewakili kepentingan masyarakat manfaatnya dalam pembangunan di masyarakat sesuai dengan tujuan bersama, “hanya sebuah upaya pemborosan keuangan Negara”. ujar Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten, Selasa 22 April 2025.

“secara tegas saya, tidak menginginkan lagi adanya Pendamping Desa, tidak efektif dalam membangun wilayah di suatu Desa,” Kata Ahmad Suhud kepada wartwan BantenNet, Mulyanto, Selasa 22 April 2025.

Lanjut Suhud, lihat sendiri prakteknya di lapangan, tak ada fungsinya. Kan, di Desa itu ada BPD dan Lembaga Desa lainnya serta masyarakat yang bisa memantau dan mengawasi, bahkan membantu Pemerintah dalam pembangunan diwilayah Desa masing – masing. Sedangkan yang kami lihat dan amati para Pendamping Desa hanya menambah beban Negara saja, serta upaya pemborosan Anggaran, sedangkan kinerjanya Nihil.

“Mustinya Pendamping Desa jika memang menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, tak ada lagi kinerja Desa yang buruk atau mencuatnya, berbagai dugaan – dugaan korupsi ,”terang Ahmad Suhud

Pantauan kami, para Pendamping Desa ini hanya menjalankan tugas nya seolah – olah hanya cuma menyepakati program, namun tak diarahkan programnya seperti apa. Sehingga diakhir terkadang terjadi adanya temuan yang kemudian berujung pengembalian serta banyak Desa yang kemudian anggarannya di Silpakan, terus “Ngapain Aja” para Pendamping Desa ini kerjanya,,”tandas Ahmad Suhud.

Oleh karena itu kami atas nama masyarakat dan Lembaga LSM BP2A2N Banten, mendukung penuh Kementerian Desa untuk membubarkan para tenaga Pendamping Desa, jika perlu segera bubarkan, apalagi saat ini Negera sedang berupaya dalam hal penghematan dan efisiensi Anggaran.

“Apakah tidak lebih bijak dan elok kita semua, memaksimalkan potensi kinerja Badan atau Lembaga Desa di wilayah masing – masing serta yang terpenting memberikan akses penuh kepada masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi serta menyoroti bahkan mengikutsertakan masyarakat dalam proses penentuan, penganggaran serta pembangunannya.”Itu akan lebih tepat sasaran,” pungkasny.

> mul

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *