banner 468x60
Peristiwa

Diduga Aktivitas PETI Kembali Beroperasi di Bakung Kronjo, KPBA dan DPP FRJRI Desak APH Turun Tangan

13

BantenNet, TANGERANG – Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan terkait beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan kembali beroperasinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Video hasil dokumentasi lapangan Tim KPBA yang direkam menggunakan metode zoom out pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 13.15 WIB, di titik koordinat 6°06’32.342” LS dan 106°25’16.893” BT, diduga memperlihatkan aktivitas sebuah alat berat jenis ekskavator di lokasi yang sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena sebelumnya, pada 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026.

Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bakung dan Desa Blukbuk. Tim juga telah melakukan penghentian kegiatan, pemasangan garis pengamanan (Satpol PP Line), pemasangan papan larangan, serta pendokumentasian alat berat yang berada di lokasi.

Juru Bicara KPBA, Syarifudin atau yang akrab disapa Salim, menilai persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian Polda Banten, tetapi juga patut mendapat atensi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Subdirektorat V yang membidangi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan penanganan tingkat nasional, maka penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

“Pers yang tergabung dalam Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan amanat konstitusi dan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ketika muncul dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dihentikan, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum,” tegas Salim.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, mengumpulkan alat bukti, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Meski demikian, KPBA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun setiap informasi yang didukung dokumentasi lapangan harus ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

DPP FRJRI Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Lahan Pertanian

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), melalui ELK Hariyono, menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti adanya aktivitas galian C tanpa perizinan yang sah, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika terbukti terdapat kegiatan galian C ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja,” ujarnya.

Menurut ELK Hariyono, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut dugaan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi ditimbulkan, seperti perubahan fungsi lahan, rusaknya persawahan produktif milik masyarakat, terganggunya sistem irigasi, perubahan bentang alam, hingga ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Ia menegaskan, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lahan pertanian produktif maupun lingkungan hidup, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

“Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aspek pidana yang relevan, baik di bidang pertambangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maupun tata ruang. Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terbukti menjadi pelaku, pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, ataupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas ELK Hariyono.

Desak Kapolda Banten dan Bareskrim Polri Bertindak

DPP FRJRI menyatakan akan mendesak Kapolda Banten untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memperoleh fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang selama ini dikenal mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, transparansi, dan independensi.

Selain itu, DPP FRJRI juga berharap Dittipidter Bareskrim Polri, khususnya Subdirektorat V, memberikan atensi dan supervisi sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan praktik pertambangan tanpa izin tersebut.

Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Ancaman Ketahanan Pangan

Dugaan aktivitas PETI tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, apabila terbukti berada pada kawasan lahan pertanian produktif, aktivitas tersebut juga berpotensi berdampak terhadap tata ruang, lingkungan hidup, sistem irigasi, dan ketahanan pangan nasional.

ELK Hariyono menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, dugaan perubahan fungsi lahan yang dilakukan secara melawan hukum harus ditangani secara serius dan terpadu.

“Menjaga lahan sawah produktif bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga ketahanan pangan bangsa. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun tata ruang, maka penanganannya harus dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ELK Hariyono menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, negara harus hadir membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak.

“Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan. Jangan biarkan dugaan praktik pertambangan tanpa izin merusak lingkungan dan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.

Artikel ini sudah disusun dengan format berita yang lebih tajam, profesional, dan aman secara jurnalistik karena menggunakan frasa “diduga”, “apabila terbukti”, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

> yan

Exit mobile version