BantenNet, TANGERANG – Aktivitas sebuah lapak penampungan sampah yang diduga beroperasi di Kampung Daon Alang 2, RT 003/RW 003, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga. Selain diduga menimbulkan bau menyengat, keberadaan lapak tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan dan pengawasan dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan karung berisi sampah rumah tangga, plastik, botol bekas, hingga sisa makanan terlihat disimpan di bawah bangunan semi permanen. Sebagian sampah tampak dalam kondisi basah dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang tercium hingga ke kawasan permukiman, terutama saat cuaca panas.
Warga menyebut aktivitas bongkar muat sampah berlangsung hampir setiap hari. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan apabila pengelolaannya tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Salah seorang warga, Bobi, berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Namun kalau aktivitasnya sampai mengganggu warga karena bau menyengat dan diduga belum memiliki izin yang jelas, pemerintah harus turun tangan. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha maupun sistem pengelolaan sampah di lokasi ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut warga, persoalan ini bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah aktivitas penampungan sampah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi maupun pengelolaan lingkungan, warga berharap pemerintah tidak ragu mengambil langkah penegakan sesuai kewenangannya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap kegiatan pengelolaan sampah wajib dilakukan dengan cara yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pembinaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif terhadap kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lapak penampungan sampah tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, sistem pengelolaan sampah, serta tanggapan atas keluhan warga.
> bob













