Banten Raya

DLHK Akui Sudah Beri Teguran, Namun Lapak Sampah Ilegal di Desa Gintung Tetap Beroperasi

9
×

DLHK Akui Sudah Beri Teguran, Namun Lapak Sampah Ilegal di Desa Gintung Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Persoalan lapak sampah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas. Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dinilai belum mengambil langkah tegas meskipun Media BantenNet telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi terkait tindak lanjut penanganan serta sanksi terhadap para pemilik lapak sampah ilegal tersebut.

Kepala UPTD 9 DLHK Kabupaten Tangerang, Siti Khotimah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan memberikan teguran kepada para pengelola lapak sampah ilegal yang beroperasi di Desa Gintung.

“Ada belasan lapak sampah ilegal di wilayah tersebut. Kami dari UPTD 9 sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, kewenangan kami terbatas sehingga tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Siti Khotimah kepada BantenNet.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan penutupan maupun penindakan berada pada instansi lain yang memiliki otoritas lebih besar. UPTD, kata dia, hanya bertugas melakukan pengawasan, pendataan, dan penyampaian teguran.

“Kami sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada. Untuk penutupan dan tindakan hukum, itu menjadi kewenangan pihak yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Gintung mengaku telah berupaya mendorong penertiban lapak-lapak sampah ilegal tersebut. Namun, langkah penutupan dinilai berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepolisian, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

“Semua surat sudah kami kirimkan dan kami juga telah meminta adanya tindakan penutupan. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Kami berharap Kecamatan Sukadiri dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas untuk menutup lapak-lapak liar tersebut,” tegas pihak desa.

Di sisi lain, Divisi Litbang BantenNet, Mustajib, menilai lambannya penanganan lapak sampah ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti terus bertambahnya lapak sampah liar di wilayah Sukadiri yang hingga kini masih bebas beroperasi.

“Fakta bahwa belasan lapak sampah ilegal masih beroperasi meski sudah berkali-kali ditegur menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Mustajib.

Menurutnya, jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang patut dievaluasi dalam hal pengelolaan lingkungan dan penataan wilayah.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak-pihak terkait dan mendesak agar lapak-lapak sampah ilegal segera ditutup. Jangan menunggu munculnya dampak yang lebih besar, seperti pencemaran lingkungan, kebakaran, maupun penyebaran penyakit saat musim penghujan tiba. Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat berhak menilai bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penataan wilayah secara efektif,” tegas Mustajib.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penutupan terhadap belasan lapak sampah ilegal yang diduga masih beroperasi di Desa Gintung. Warga pun berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *