banner 468x60
OpiniRagam

DTRB Dan PERKIM Kabupaten Tangerang jangan “bermain api”, harus stop perizinan diatas lahan pertanian

15
DTRB Dan PERKIM Kabupaten Tangerang jangan "bermain api, harus stop perizinan diatas lahan pertanian, dok.foto: Istimewa/ Ai)
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Bante

BantenNet, OPINI – Dengan lahirnya Perpres No. 4 Tahun 2026, posisi hukumnya sangat jelas yakni :

banner 300x600

A. Perpres berada di atas Peraturan Daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

B. Perda lama yang bertentangan harus dikesampingkan dan tidak bisa lagi dijadikan dasar penerbitan izin.

C. DTRB dan Perkim Kabupaten Tangerang SEHARUSNYA BERHENTI mengeluarkan izin perumahan, baik untuk proyek baru maupun proyek yang “belum selesai” jika lahannya masuk kategori LP2B/Lahan Sawah Dilindungi.

ALASAN HUKUM YANG KUAT

1. HIERARKI HUKUM YANG TEGAS

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, urutan kekuatan hukum adalah:

1. UUD 1945
2. UU / PP
3. PERPRES
4. Peraturan Menteri
5. PERDA PROVINSI
6. PERDA KABUPATEN/KOTA

Artinya: Perpres No.4/2026 adalah aturan yang lebih tinggi dan mengikat Perda Kabupaten Tangerang. Jika dalam Perda lama yang isinya membolehkan pembangunan di sawah, maka Perda itu BATAL DEMI HUKUM atau setidaknya TIDAK BOLEH DIPAKAI LAGI karena bertentangan dengan aturan di atasnya.

2. PERPRES NO.4/2026 ADALAH “PAGAR BETON”

Aturan ini secara tegas menyatakan:

– 87% Lahan Baku Sawah (LBS) wajib jadi LP2B (*Sawah Forever*).

– LP2B dilarang keras dialihfungsikan menjadi perumahan, industri, atau apa pun selain pertanian.

– Instansi pemerintah dilarang menerbitkan izin yang bertentangan dengan status lahan tersebut.

3. PROYEK “BELUM SELESAI” JUGA HARUS DIHENTIKAN

Jika pengembang sudah mulai membangun tapi belum selesai, dan ternyata lahannya masuk peta LP2B, maka berdasarkan Perpres baru:

– Maka izin yang lama sudah tidak berlaku lagi karena dasar hukumnya sudah berubah.

– DTRB/Perkim Kabupaten Tangerang tidak boleh menerbitkan izin lanjutan, izin bangunan tambahan, atau mengesahkan apa yang sudah dibangun jika itu melanggar batasan LP2B.

– Kecuali jika sudah ada kepastian hukum dari Tim Terpadu Pusat bahwa lahan tersebut benar-benar dikeluarkan dari LP2B (karena alasan teknis yang sangat kuat).

KONSEKUENSI JIKA TETAP DIPAKAI PERDA LAMA

Jika DTRB atau Perkim Kabupaten Tangerang tetap nekat mengeluarkan izin dengan alasan “masih pakai Perda lama“:

1. IZIN BISA DINYATAKAN BATAL.
Izin tersebut cacat hukum dan bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) serta bisa dibatalkan oleh instansi yang lebih tinggi.

2. PEJABAT BISA DIKENAKAN SANKSI.
Bisa menjadi temuan BPK, pelanggaran administrasi, hingga potensi tuntutan pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

3. PENGEMBANG JUGA RUGI
Izin yang tidak sah membuat proyek mereka berisiko tinggi, sulit dijual, dan bisa dihentikan paksa sewaktu-waktu.

KESIMPULAN

DTRB dan Perkim Kabupaten Tangerang tidak punya alasan hukum lagi untuk memfasilitasi izin perumahan di atas lahan pertanian. Mereka wajib menunggu sampai proses Sinkronisasi Tata Ruang ditingkat Provinsi Banten dan juga Pemkab Tangerang selesai dan peta LP2B yang baru ditetapkan secara resmi.

sikap yang benar terhadap kondisi saat ini adalah: MORATORIUM (PENGHENTIAN SEMENTARA) PENERBITAN IZIN.

Jika masih ada yang mengeluarkan izin sekarang, itu patut diduga MELANGGAR HUKUM.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version