banner 468x60
PolitikRagam

Pabrik Perakitan Speaker Bluetooth di Kawasan Industri Pasar Kemis Diduga Beroperasi Tanpa Izin

39
speaker (salon) bluetooth di kawasan industri PDP (Putra Daya Perkasa), Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Suka Asih, menuai sorotan dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten. ( dok.foto : Ilustrasi By AI)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Keberadaan pabrik perakitan speaker (salon) bluetooth di kawasan industri PDP (Putra Daya Perkasa), Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Suka Asih, menuai sorotan dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten.

Sorotan ini muncul setelah adanya dugaan sejumlah pabrik atau perusahaan di kawasan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pantauan lapangan, kawasan industri PDP diduga menjadi tempat bagi sejumlah usaha ilegal yang bebas beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.

banner 300x600

Temuan ini mencuat saat tim FRIC DPW Banten melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Di sana, ditemukan aktivitas perakitan perangkat elektronik berupa speaker bluetooth yang diduga dijalankan secara tertutup.

Aktivitas tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen legalitas, seperti izin usaha, izin lingkungan, hingga sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bangunan yang digunakan berbentuk gudang tertutup dengan pagar tembok dan pintu gerbang berwarna hijau. Akses masuk pekerja pun melalui gang sempit, serta tidak ditemukan papan nama perusahaan di lokasi.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan pabrik tersebut. Selain meragukan kualitas produk yang dihasilkan, aktivitas produksi juga diduga menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami sering mendengar suara mesin hingga malam hari, bahkan kadang tercium bau menyengat dari dalam pabrik. Kami khawatir bukan hanya soal kualitas produk, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/4/2026).

Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menilai maraknya usaha ilegal di kawasan industri Pasar Kemis sangat merugikan. Menurutnya, selain menghindari kewajiban pajak yang berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Dalam waktu dekat, FRIC DPW Banten akan melayangkan surat kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, serta kementerian terkait, guna mendorong dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Habibi juga mendesak DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemetaan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unit usaha di kawasan industri tersebut. Ia meminta agar pelaku usaha yang terbukti tidak berizin segera ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penutupan usaha hingga pencabutan hak penggunaan lahan bila diperlukan.

Selain itu, FRIC juga akan menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang agar segera melakukan pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan. Pengujian kualitas udara dan air di sekitar lokasi dinilai penting dilakukan. Jika terbukti terjadi pencemaran, pelaku usaha diminta dikenakan sanksi tambahan.

Hingga berita ini diturunkan, FRIC DPW Banten terus mendorong instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan pengawasan intensif. Hal ini bertujuan agar kawasan industri Pasar Kemis kembali berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi yang tertib, berizin, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas usaha mencurigakan atau tidak berizin kepada pihak berwenang guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman.

Sebelumnya, tim FRIC DPW Banten sempat mengonfirmasi kepada salah satu petugas keamanan pabrik bernama Yoyo. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan tempatnya bekerja.

“PT apa ya namanya saya lupa, yang jelas di sini merakit speaker bluetooth, Pak,” ujarnya.

> nur

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version