BantenNet, TANGERANG – Dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SDN Bencongan 7, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Seorang guru bernama Hasyim diduga merokok di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, meskipun sekolah merupakan kawasan yang seharusnya menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (16/9/2026) pagi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru tersebut terlihat merokok di area kantor sekolah ketika sejumlah guru lain, termasuk guru perempuan, berada di lokasi yang sama.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan pembinaan disiplin ASN di lingkungan pendidikan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan selama ini terus melakukan sosialisasi terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain aspek kesehatan, perilaku merokok di lingkungan sekolah juga dinilai berpotensi memberikan contoh yang kurang baik bagi peserta didik serta bertentangan dengan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan nyaman.
Saat kejadian berlangsung, Kepala SDN Bencongan 7, Jalal, disebut tidak berada di sekolah. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026), Jalal menjelaskan bahwa dirinya sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar sekolah.
“Saya sedang kegiatan Pramuka di Kitri Bakti dan Dinas Pendidikan,” ujar Jalal.
Ia menegaskan ketidakhadirannya di sekolah pada saat kejadian bukan karena meninggalkan tugas, melainkan menjalankan kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSMRM, Tanjung, menilai dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan sekolah tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang perlu memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik agar seluruh aturan kedinasan dapat dijalankan secara konsisten.
“Pengawasan melekat harus dilakukan secara optimal. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang harus menjadi contoh dalam penerapan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketentuan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Tanjung.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan disiplin ASN di lingkungan sekolah.
Menurut Tanjung, apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pembinaan maupun pemberian sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Bidang PSDMA BKPSDM Kabupaten Tangerang, Juhri, saat menerima informasi terkait dugaan tersebut menyatakan bahwa laporan telah diteruskan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait langkah yang akan diambil atas dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.
> ldn














