banner 468x60
Banten RayaPeristiwa

Gerakan KAWAN Layangkan Surat Teguran Keras ke Direksi PNKR, Soroti Kacau-nya Tata Kelola Perusahaan Daerah

18
Gerakan KAWAN Layangkan Surat Teguran Keras ke Direksi PNKR, Soroti Kacau-nya Tata Kelola Perusahaan Daerah, (dok.Foto: BantenNet)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Aroma persoalan tata kelola kembali mencuat dari tubuh Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) Kabupaten Tangerang. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan KAWAN, Kamaludin, SE, resmi melayangkan surat permohonan informasi sekaligus peringatan keras kepada Direksi PNKR, khususnya Direktur Utama Finny Widiyanti, yang dinilai gagal menunjukkan kapasitas dasar dalam mengelola perusahaan daerah berbasis modal publik.

Kamaludin menegaskan bahwa surat tersebut bukan sekadar permintaan dokumen administratif, melainkan bentuk evaluasi akademis terhadap tata kelola PNKR yang dinilai tidak mengalami kemajuan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

banner 300x600

“PNKR bergerak jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, seolah-olah dijalankan seperti lapak gelap tanpa buku kas,” ujar Kamaludin.

Dinilai Tak Layak Disebut BUMD Modern

Dalam analisisnya, Gerakan KAWAN menemukan sederet dugaan kegagalan struktural di tubuh PNKR, di antaranya:

  1. Laporan keuangan yang tidak sinkron
  2. Dokumen perusahaan yang hilang atau tidak tersedia
  3. Setoran PAD stagnan dan tidak wajar
  4. Ketidakjelasan status aset perusahaan

Kamaludin menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kelalaian berat (gross negligence) dan bentuk kegagalan profesional dalam manajemen publik.

Hal paling disorot adalah setoran PAD PNKR tahun 2022 dan 2023 yang tercatat identik hingga ke satuan rupiah. Dalam dunia akuntansi, hal ini dinilai nyaris mustahil terjadi tanpa indikasi copy–paste, kesalahan input, atau ketidakmampuan menghitung ulang. Kejanggalan makin besar ketika setoran PAD turun 70% pada tahun 2024 menjadi Rp120 juta tanpa penjelasan resmi ke publik.

“Perusahaan 20 Tahun, Administrasi Selevel Koperasi Pemula”

Dalam keterangannya, Kamaludin menyebut bahwa secara usia PNKR sudah tergolong matang, namun secara tata kelola justru tertinggal jauh.

PNKR disebut masih menyimpan masalah mendasar seperti:

  1. Aset pasar tanpa sertifikat
  2.  PKS tanpa kepastian pelaksanaan
  3. Tagihan tak tertagih sejak 202
  4.  Laporan dasar 2020–2022 yang diduga belum pernah diberikan secara lengkap.

“Kalau dokumen sendiri saja tidak tahu keberadaannya, bagaimana mau mengatur BUMD?” tegas Kamaludin.

Tantangan ke Direksi: Tunjukkan Profesionalisme, Bukan Drama Publik

Gerakan KAWAN menilai Direksi PNKR lebih sibuk membangun narasi publik daripada membenahi administrasi internal. Jawaban standar seperti “sedang diproses”, “sedang direkap”, atau “dokumen lama belum ditemukan” dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

“Perusahaan daerah bukan tempat magang dan bukan panggung pencitraan. Ini uang publik,” tegas Kamaludin.

Dokumen Harus Diserahkan Tanpa Basa-basi — Tenggat 10 Hari

Gerakan KAWAN menuntut PNKR untuk menyerahkan seluruh dokumen:

  1. Laporan keuangan 2020–2025 Seluruh PKS
  2.  Daftar aset
  3. Catatan audit
  4. Dokumen PAD
  5. Seluruh kontrak bisnis

Tenggat diberikan selama 10 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, Gerakan KAWAN memastikan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat, BPK, BPKP, Ombudsman, Kejaksaan Negeri hingga Kejati.

Setiap keterlambatan dalam penyampaian dokumen akan dianggap sebagai bentuk penghalangan transparansi publik.

Publik Berhak Tahu — PNKR Dinilai Gagal Menghasilkan PAD Signifikan

Masalah tata kelola PNKR dinilai semakin memprihatinkan ketika dibandingkan dengan nilai modal publik yang telah digelontorkan. Dengan modal daerah mencapai Rp21 miliar, namun PAD total yang disetorkan selama 20 tahun hanya sekitar Rp3,6 miliar, Gerakan KAWAN mempertanyakan efektivitas perusahaan tersebut.

“Ini perusahaan menghasilkan pendapatan, atau justru hanya membakar uang daerah?” ujar Kamaludin.

Di akhir suratnya, Gerakan KAWAN memberikan ultimatum tegas:

“Tidak ada ruang untuk kelit-kelitan dan penundaan. Transparansi bukan pilihan — ini kewajiban hukum. Bila Direksi gagal memenuhi permintaan dokumen, maka kelayakan mereka memimpin PNKR patut dipertanyakan.”

> **

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version