BantenNet, TANGERANG – Pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Banten, Kurtubi, menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang berada dalam posisi sulit terkait penerapan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban tanah terlantar, khususnya di wilayah Tangerang Utara yang masuk kawasan strategis pengembangan industri dan perumahan.
Menurut Kurtubi, secara hukum Pemkab Tangerang sebenarnya tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan aturan tersebut. Namun dalam praktiknya, kepentingan ekonomi dan politik dinilai menjadi faktor utama yang membuat pemerintah daerah tidak berani bertindak tegas terhadap lahan-lahan yang sudah bertahun-tahun dibiarkan kosong oleh pengembang.
“Secara aturan hukum wajib diterapkan, tetapi secara ekonomi dan kepentingan, saya menilai Pemkab Tangerang tidak akan berani menjalankannya, kecuali ada tekanan kuat dari pemerintah pusat dan publik,” ujar Kurtubi.
Ia menjelaskan, PP 48/2025 memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding Perda Nomor 9 Tahun 2020 maupun Perbup Nomor 39 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, lahan berstatus HGU, HGB, izin lokasi, hingga hak milik yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
“Negara berhak mencabut izin, membatalkan hak, mengambil alih, lalu mengembalikan fungsi awal tanah tersebut,” tegasnya.
Kurtubi menyoroti kondisi di Tangerang Utara, di mana banyak lahan sawah yang sudah dibeli pengembang namun tetap dibiarkan kosong selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi itu secara hukum telah memenuhi unsur tanah terlantar.
Ia menambahkan, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang mengharuskan perlindungan lahan sawah produktif.
“Kalau izinnya dicabut, maka lahan itu wajib dikembalikan menjadi sawah dan masuk LP2B. Ini solusi paling tepat sekaligus bentuk penegakan aturan,” katanya.
Namun, Kurtubi menilai Pemkab Tangerang sangat sulit mengambil langkah itu karena berbagai kepentingan besar yang saling terkait.
Menurutnya, salah satu alasan utama adalah karena izin-izin pengembangan kawasan tersebut justru diterbitkan sendiri oleh pemerintah daerah melalui Perda 9/2020 dan Perbup 39/2023.
“Kalau sekarang dicabut, itu sama saja mengakui bahwa dulu ada kesalahan dalam pemberian izin. Risikonya besar, mulai dari gugatan pengembang, tuntutan ganti rugi hingga potensi persoalan hukum bagi pejabat,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pengembang yang menguasai lahan di Tangerang Utara bukan pemain kecil. Mereka memiliki modal besar, jaringan kuat, dan dianggap sebagai penopang investasi daerah.
“Kalau izin dicabut, pemerintah takut investasi kabur, pendapatan daerah turun, dan proyek strategis gagal total,” katanya.
Kurtubi juga menilai Pemkab Tangerang kemungkinan besar akan menggunakan alasan sinkronisasi aturan sebagai cara untuk menghindari penertiban lahan.
“Mereka bisa saja berdalih sedang sinkronisasi RTRW dengan Perpres 4/2026, sehingga evaluasi lahan ditunda terus. Ini pola yang sangat mungkin terjadi,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai ada kemungkinan pemerintah mengubah definisi tanah terlantar dengan alasan pengembang menahan pembangunan karena adanya perubahan regulasi.
“Dalihnya nanti bukan sengaja ditelantarkan, tapi karena ada hambatan aturan baru. Celah seperti ini sangat mungkin dipakai untuk melindungi kepentingan pengembang,” ucapnya.
Kurtubi juga menyoroti potensi penggeseran kawasan LP2B ke wilayah selatan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi cara untuk menyelamatkan lahan pengembang di utara agar tidak kembali ditetapkan sebagai sawah abadi.
“Kalau lahan di utara dikembalikan menjadi sawah, maka rencana besar pembangunan industri dan perumahan di Tangerang Utara bisa runtuh. Ini yang paling ditakuti,” katanya.
Karena itu, ia menilai Pemkab Tangerang tidak akan bergerak sendiri tanpa tekanan eksternal yang kuat.
“Paling hanya sebatas pemeriksaan administrasi atau surat peringatan. Sangat kecil kemungkinan sampai mencabut izin dan mengambil alih lahan,” ujarnya.
Kurtubi menegaskan, agar PP 48/2025 benar-benar diterapkan, pemerintah pusat harus turun langsung melalui Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, bahkan KPK untuk melakukan pengawasan dan inspeksi.
Selain itu, DPRD Kabupaten Tangerang juga diminta berani memanggil pihak-pihak terkait dan mengevaluasi Perda 9/2020 serta kebijakan pemindahan LP2B.
“Kalau tidak ada tekanan pusat, DPRD, dan publik, aturan ini hanya akan menjadi senjata tajam yang disimpan rapat-rapat,” katanya.
Ia pun menyimpulkan bahwa pertarungan sesungguhnya bukan lagi soal aturan hukum, melainkan benturan antara kepentingan perlindungan lahan pertanian dan kepentingan investasi kawasan.
“PP 48/2025 sebenarnya sangat kuat. Tetapi di Tangerang, aturan pusat bisa kalah oleh kepentingan daerah, kecuali ada tekanan luar yang benar-benar besar,” pungkas Kurtubi.
> ldn















