banner 468x60
Banten RayaBisnis

Limbah B3 Jadi Ladang Bisnis Gelap, Pajak Diabaikan Hukum Siap Menindak

48
Praktik jual beli limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berisiko menimbulkan sanksi berlapis, baik sanksi administratif perpajakan maupun sanksi pidana lingkungan. Selain denda dan bunga pajak, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,(dok.foto: BantenNet/pribadi)
banner 468x60

BantenNet, SERANG – Praktik jual beli limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berisiko menimbulkan sanksi berlapis, baik sanksi administratif perpajakan maupun sanksi pidana lingkungan. Selain denda dan bunga pajak, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya jika praktik tersebut disertai dumping atau pengelolaan limbah B3 secara ilegal.

Pengumpul dan pengelola limbah B3 wajib mematuhi ketentuan perpajakan karena aktivitas jual beli limbah termasuk objek pajak. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak berpotensi memicu pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga berujung pada sanksi administratif bahkan penghentian izin usaha.

banner 300x600

Selain aspek perpajakan, pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius hukum lingkungan. Termasuk di dalamnya kepemilikan atau penguasaan kemasan yang terkontaminasi limbah B3 tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Umum LSM Ampel Indonesia, Guruh, menegaskan bahwa sanksi pidana telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta dikenakan denda sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa limbah termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, pelaku usaha pengelolaan atau perdagangan limbah B3 tetap memiliki kewajiban perpajakan.
“Jika omzet usaha sudah di atas Rp500 juta per tahun, khususnya bagi pelaku UMKM orang pribadi, maka wajib mengenakan dan melaporkan pajak,” jelas Guruh.

Lebih lanjut, Guruh menegaskan pentingnya kepatuhan hukum secara menyeluruh.
“Jangan sampai transaksi jual beli limbah B3 sudah dilakukan secara ilegal, lalu kewajiban pajaknya pun diabaikan. Pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version