Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

MASALAH UTAMA ALIH FUNGSI LAHAN BUKAN DI ATURAN, TAPI DI TATA RUANG DAERAH

7
×

MASALAH UTAMA ALIH FUNGSI LAHAN BUKAN DI ATURAN, TAPI DI TATA RUANG DAERAH

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Sebagus dan seketat apa pun Undang-Undang maupun peraturan pelaksanaannya, kekuatan pengendalian justru ada di tangan pemerintah daerah melalui dokumen tata ruang yang mereka susun dan tetapkan sendiri. Berikut uraian lengkap mengapa hal ini menjadi kunci utama, beserta akar masalah dan dampaknya.

1. MENGAPA ATURAN SAJA TIDAK BERDAYA?

Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan aturan turunan dari UU tersebut memang sudah sangat tegas: melarang alih fungsi lahan produktif, mewajibkan penetapan kawasan lindung, dan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar .

Namun, aturan ini sifatnya hanya kerangka umum, bersifat menetapkan prinsip dan batasan nasional. Di lapangan, aturan ini baru bisa diterapkan jika dijabarkan dan dituangkan secara rinci ke dalam dokumen tata ruang daerah, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Intinya: Aturan nasional hanya *”pedoman“*, sedangkan Tata Ruang Daerah adalah *”peta kekuasaan”* yang menentukan boleh atau tidaknya tanah berubah fungsi.

Kalau di dalam tata ruang daerah lahan sawah subur masih ditandai sebagai zona pengembangan, permukiman, atau industri, maka sekeras apa pun UU melarang, izin pembangunan tetap bisa dikeluarkan secara sah. Sebaliknya, kalau di peta tata ruang sudah dikunci sebagai kawasan pertanian abadi, maka tidak ada kekuatan apa pun yang bisa mengubahnya. Di sinilah letak masalahnya.

2. TATA RUANG: KUNCI DAN CELAH UTAMA ALIH FUNGSI

Pemerintah daerah memegang kendali penuh atas penyusunan, penetapan, hingga revisi tata ruang. Di sinilah terjadinya pergeseran kepentingan yang menjadi akar persoalan:

A. Penetapan Zona yang Tidak Berpihak pada Pertanian

Banyak daerah menyusun tata ruang bukan berdasar kesesuaian lahan atau ketahanan pangan, melainkan berdasar potensi keuntungan ekonomi semata. Lahan yang paling subur, datar, dekat jalan, dan mudah dijangkau, yang seharusnya dikunci sebagai kawasan pertanian, malah ditetapkan sebagai zona pengembangan kota, industri, atau komersial.

– Contoh nyata: Di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, hamparan sawah beririgasi teknis yang sangat produktif, diubah peruntukannya menjadi kawasan pengembangan. Begitu tata ruang disahkan, otomatis pengembang boleh masuk, izin keluar, dan sawah berubah jadi perumahan atau kawasan niaga, semuanya dilakukan secara sah menurut aturan daerah, meski bertentangan dengan semangat UU Nasional.

B. Revisi Tata Ruang: Alat Paling Ampuh Mengubah Segalanya

Inilah *”pintu belakang”* yang paling sering dipakai. Tata ruang yang seharusnya berlaku 20 tahun, sering direvisi atau diubah sebagian hanya dalam waktu 2–3 tahun sekali, dengan alasan: penyesuaian kebutuhan pembangunan, peningkatan investasi, atau percepatan ekonomi daerah.

– Setiap kali ada pengembang besar yang mau masuk, tata ruang tinggal disesuaikan: ubah warna di peta dari hijau (pertanian) jadi kuning/merah (bangunan). Selesai masalahnya. Semua jadi legal, tidak ada yang melanggar hukum, padahal intinya lahan pertanian hilang.

– Aturan pusat hanya mengawasi secara makro, tidak bisa menolak kalau alasannya *”kepentingan daerah”*, sehingga revisi ini selalu lolos.

C. Ketidaksinkronan: Peta Pusat vs Peta Daerah

Pemerintah pusat sudah memetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dilindungi. Namun fakta di lapangan: 80% masalah muncul karena daerah tidak memasukkan peta ini ke dalam dokumen tata ruang mereka.

– Daerah punya peta sendiri, mengklaim ada lahan pengganti di tempat lain (yang biasanya kurang subur, terpencil, atau sulit air), padahal lahan utama yang hilang tidak tergantikan.

– Akibatnya: yang dilindungi di atas kertas pusat, dihapus di peta daerah. Di sini UU menjadi mandul dan tidak berdaya sama sekali.

3. MENGAPA PEMERINTAH DAERAH LEBIH MEMILIH MENGUBAH LAHAN PERTANIAN?

Alasannya bukan karena tidak paham aturan, tapi ada dorongan kuat dari sisi ekonomi dan politik:

1. Pendapatan Daerah:
Pajak dan retribusi dari bangunan, industri, dan perumahan jauh lebih besar, lebih cepat, dan lebih pasti masuk ke kas daerah dibandingkan membiarkan tanah jadi sawah yang kontribusinya kecil.

2. Target Pembangunan: Indikator keberhasilan kepala daerah seringkali diukur dari jumlah investasi, luas kawasan baru, dan kemajuan fisik, bukan dari luas sawah yang bertahan atau produksi pangan.

3. Tekanan Pasar & Pengembang:
Nilai tanah untuk bangunan puluhan kali lipat lebih mahal dibanding harga tanah pertanian. Tekanan dari pengembang dan keinginan pemilik tanah menjual dengan harga tinggi membuat pemerintah daerah mudah tergoda mengubah aturan.

4. Kurang Peduli Jangka Panjang: Dampak hilangnya pangan, banjir, dan kerusakan lingkungan baru terasa 10–20 tahun ke depan, sedangkan keputusan tata ruang diambil untuk kebutuhan masa jabatan 5 tahun.

Pemerintah daerah seringkali menjadikan tata ruang sebagai alat untuk menarik uang masuk sebagai PAD, bukan alat untuk menjaga keseimbangan hidup warga.

4. BUKTI KETIDAKBERDAYAAN ATURAN

Banyak kasus di mana UU sudah melarang keras, tapi tetap saja terjadi:

– UU larang alih fungsi, tapi karena di RTRW tertulis *”zona pengembangan”,* maka pengurusan izin berjalan lancar dan sah secara hukum daerah.

– Sanksi pidana atau administrasi dalam UU jarang sekali dipakai, karena yang dilakukan sebenarnya sesuai dokumen tata ruang, jadi tidak ada pelanggaran yang bisa ditindak.

– Aturan pusat hanya bisa menegur, tapi tidak bisa membatalkan jika revisi tata ruang sudah disahkan Bupati/Walikota.

Jadi yang terjadi bukan pelanggaran hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan perencanaan, yang membuat lahan pertanian berjalan rapi, teratur, dan berlandaskan hukum daerah.

5. SOLUSI: HARUS DARI AKAR, DI TATA RUANG

Karena masalahnya ada di tata ruang, maka kunci perbaikannya juga harus di sana:

1. Kunci Tata Ruang: Larang revisi tata ruang yang mengurangi kawasan pertanian produktif. Tetapkan zona pertanian sebagai kawasan abadi yang tidak boleh diubah, kecuali bencana alam atau faktor mutlak.

2. Satu Peta Wajib: Peta lahan lindung pemerintah pusat harus dipaksa masuk 100% ke dalam peta daerah. Tidak boleh ada perbedaan.

3. Ubah Indikator Keberhasilan: Penilaian kepala daerah harus masukkan indikator luas lahan pertanian yang bertahan, bukan hanya jumlah bangunan yang berdiri.

4. Partisipasi Masyarakat:
Proses penyusunan dan revisi tata ruang harus dibuka seluas-luasnya, diawasi publik, tidak boleh jadi urusan tertutup antara dinas dan pengembang saja.

KESIMPULAN

Undang-Undang hanyalah tulisan, sedangkan Tata Ruang adalah kekuasaan nyata.

Sekuat apa pun pasal dalam undang-undang, kalau pemerintah daerah lewat tata ruang tetap memberi izin mengubah fungsi lahan, maka alih fungsi tidak akan pernah berhenti. Masalah utamanya bukan karena kurang aturan, tapi karena tata ruang daerah disusun bukan untuk melindungi ketahanan pangan, melainkan untuk melayani kepentingan pembangunan dan ekonomi karena menyangkut juga terhadap PAD yang dihasilkan.

Selama tata ruang masih mudah diubah dan belum berpihak pada perlindungan lahan produktif, maka pembabisan sawah akan terus terjadi, dan undang-undang hanya akan menjadi dokumen mati di lemari arsip.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *