Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

MENGAPA GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (GTRA) KAB TANGERANG BELUM DI BENTUK?

12
×

MENGAPA GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (GTRA) KAB TANGERANG BELUM DI BENTUK?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Fenomena ini sangat mencolok dan penuh pertanyaan, terutama karena GTRA Provinsi Banten sudah terbentuk, Lebak dan Pandeglang juga sudah jalan, tapi Kabupaten Tangerang wilayah yang paling banyak konflik agraria, paling banyak lahan berpindah ke pengembang besar atau investor besar malah *”tertinggal“*

Ini bukan soal administrasi biasa, tapi soal pilihan politik, kepentingan, dan strategi. Inilah analisisnya:

*DASAR HUKUM: SEHARUSNYA SUDAH WAJIB DIBENTUK*

UU No 5 Tahun 1960 UU Pokok Agraria

Pasal 66 Perpres No 62 tahun 2023

GTRA dibentuk di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai wadah koordinasi pelaksanaan reforma agraria, penanganan konflik, penyediaan tanah, dan pemberdayaan masyarakat .

*Artinya:*

Tidak ada pengecualian, semua kabupaten/kota wajib punya GTRA

Tidak ada alasan teknis, karena Lebak dan Pandeglang saja sudah dibentuk

Ini perintah hukum, bukan sekadar program sukarela

Kalau belum dibentuk, berarti ada pihak yang sengaja menahan atau menunda prosesnya.

*MENGAPA BELUM DIBENTUK GTRA DI KAB TANGERANG? ADA 5 ALASAN UTAMA YANG TERJADI DI LAPANGAN*

*1. WILAYAH TANGERANG ADALAH “SARANG INVESTASI BESAR”, GTRA BISA MENJADI “PENGHALANG”*

Ini alasan paling krusial:

– Kabupaten Tangerang, terutama Tangerang Utara, saat ini menjadi lokasi proyek raksasa Investor atau pengembang: kawasan industri, Property komersil, Pergudangan dan pembangunan skala besar lainnya.

– GTRA punya fungsi utama: mengkaji ulang penguasaan tanah, memastikan tidak ada pengambil alihan yang merugikan rakyat, dan memasukkan lahan ke dalam program reforma agraria atau LP2B

– Kalau GTRA Kabupaten Tangerang terbentuk, maka harus diteliti ulang: apakah lahan yang dibeli Investor atau pengembang sah atau tidak?

– Harus dipastikan: apakah ada tanah negara atau tanah rakyat yang diambil secara tidak benar?

– Harus diputuskan: apakah lahan pertanian yang masih kosong bisa dimasukkan ke LP2B?

Bisa jadi ada tekanan agar GTRA tidak dibentuk, supaya tidak ada *”pintu”* yang bisa mengganggu atau meninjau ulang kepemilikan dan peruntukan lahan yang sudah dibeli atau direncanakan pengembang atau investor.

*2. KERJA SAMA PEMKAB TANGERANG DAN INVESTOR “JANGAN ADA YANG MENGGANGGU RENCANA”*

Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini:

– Sangat fokus pada pembangunan dan investasi

– Banyak kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan, termasuk perubahan fungsi lahan

– Kalau GTRA dibentuk, akan ada perwakilan masyarakat, akademisi, dan berbagai instansi yang artinya suara kritis akan masuk ke dalam sistem.

Kalau GTRA ada, maka setiap keputusan soal tanah tidak bisa diambil sepihak oleh Pemkab Tangerang atau Investor. Harus dibahas, dipertanggungjawabkanharus dilihat dampaknya bagi rakyat.

Menunda pembentukan GTRA sama dengan menjaga ruang gerak supaya keputusan soal tanah bisa berjalan sesuai rencana utama.

*3. MASIH ADA PROSES SINKRONISASI TATA RUANG TIDAK MAU “TERGANGGU”*

– Sedang berlangsung sinkronisasi RTRW Kabupaten Tangerang, RTRW Banten, dan Perpres No. 4/2026

– Masih terjadi tarik ulur: mana lahan yang jadi kawasan pertanian, mana yang jadi kawasan pembangunan

– Kalau GTRA dibentuk sekarang, mereka harus ikut menilai dan memberikan pendapat soal Sinkronisasi tata ruang dengan Perpres No 4/2026 ini.

Bagi pihak yang ingin mempercepat perubahan fungsi lahan, GTRA dianggap sebagai *”hambatan birokrasi dan politik”* yang bisa memperlambat atau bahkan mengubah keputusan yang sudah direncanakan.

*4. KONFLIK AGRARIA DI TANGERANG SANGAT BANYAK, TAKUT GTRA AKAN “MEMBUKA KOTAK PANDORA”*

Kabupaten Tangerang adalah wilayah dengan kasus konflik tanah paling tinggi di Banten:

– Sengketa antara masyarakat dan pengembang

– Masalah batas wilayah

– Klaim tanah adat atau tanah rakyat

– Masalah sertifikasi tanah

GTRA punya tugas utama: menyelesaikan konflik agraria .

Kalau GTRA dibentuk, mereka wajib menindaklanjuti semua kasus itu. Ini berarti:

– Banyak kasus lama yang harus dibuka kembali

– Banyak keputusan lama yang harus ditinjau ulang

– Ada risiko keputusan yang sudah diambil harus dibatalkan

MAKA: Lebih aman bagi pihak-pihak tertentu kalau GTRA belum ada, supaya konflik-konflik itu *”tidak diangkat ke permukaan”* dan bisa terus berjalan seperti sekarang.

5. *”ALASAN TEKNIS”, TAPI HANYA ALASAN*

Sering dikatakan:

“Masih menunggu penunjukan anggota, masih menyusun struktur, masih menunggu anggaran…”

Tapi ini tidak masuk akal, karena:

– Lebak dan Pandeglang yang wilayahnya lebih luas dan sumber daya lebih terbatas saja sudah bisa membentuk GTRA

– GTRA tidak butuh anggaran besar untuk dibentuk cukup keputusan kepala daerah dan rapat koordinasi

– Sudah lebih dari 2 tahun sejak Perpres No. 62/2023 ditetapkan, waktunya lebih dari cukup

Jadi alasan teknis hanya tameng, alasan sebenarnya ada di poin 1 sampai 4.

*DAMPAK BESAR KALAU GTRA (GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA) TIDAK SEGERA DIBENTUK*

*Bagi Masyarakat & Petani:*

Tidak ada wadah resmi untuk menyampaikan keluhan soal tanah

Tidak ada jaminan tanah mereka akan dibebaskan atau diakui

Keputusan soal tanah hanya diambil oleh pihak yang punya kepentingan

*Bagi Pengembang & Kepentingan Ekonomi:*

Semakin leluasa mengatur peruntukan lahan

Tidak ada yang mengawasi atau mengkritik prosesnya

Bisa mempercepat pembangunan tanpa hambatan

*Bagi Pemerintah:*

Melanggar Perpres No. 62/2023 tentang Reforma Agraria bisa dikenai sanksi hukum

Kepercayaan publik semakin menurun

Konflik tanah akan semakin menumpuk dan meledak di kemudian hari

*APA YANG SEDANG TERJADI?*

Pembentukan GTRA Kabupaten Tangerang ditunda secara sengaja, bukan karena tidak bisa, tapi karena tidak diinginkan.

Wilayah ini adalah *’kandang emas’* investasi dan pembangunan besar. Kalau GTRA ada, maka akan ada pengawasan, akan ada pertanyaan, akan ada penilaian ulang yang semuanya bisa mengganggu rencana-rencana besar yang sudah disusun.

Ini bukan soal keterlambatan, tapi soal pilihan politik: apakah akan mendahulukan kepentingan umum, keadilan agraria, dan perlindungan rakyat? atau mendahulukan kepentingan investasi dan pengembang?

*TUNTUTAN :*

1. Tuntut secara resmi pembentukan GTRA, dengan mengacu langsung ke Perpres No. 62/2023 tentang Reforma Agraria

2. Tanya ke Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten : Mengapa Lebak dan Pandeglang sudah bisa, Kab Tangerang belum?

3. Masukkan dalam tuntutan: Bahwa GTRA harus dibentuk sebelum sinkronisasi tata ruang selesai, supaya bisa ikut menentukan nasib lahan-lahan di Tangerang Utara termasuk milik PIK 2

4. Ingat: Kalau GTRA tidak ada, maka *”kunci”* pengaturan tanah di Kab Tangerang ada sepenuhnya di tangan mereka yang punya kekuasaan dan uang, tanpa ada yang mengawasi dari sisi rakyat.

Intinya: Ini pertarungan penting. GTRA bukan sekadar struktur organisasi, tapi alat perjuangan untuk memastikan tanah di Tangerang tidak habis hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *