Menjalin Cinta Sejak Dua bulan Terakhir; Tersangka Kasus Narkotik Bahagia Dapat Mempersunting Kekasihnya

Avatar photo

BantenNet.com ,  CIREBON– Egyptian (21), salah seorang tahanan Polres Cirebon, tak mampu membendung tangis bahagianya setelah mempersunting Astuti (20). Egyp, sapaannya, merupakan tersangka kasus narkotik. Kasus Egyp masih dalam penyelidikan.

Egyp dan Astuti menjalin cinta sejak dua bulan terakhir. Astuti mengiyakan ajakan Egyp untuk mengarungi kehidupan yang baru, menjadi suami-istri.

Keduanya merencanakan pernikahan. Namun, di tengah persiapan pernikahan yang diimpikan sejoli itu, Egyp malah tersandung kasus narkotik pada 18 November lalu. Lelaki asal Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, itu harus mendekam di tahanan Polres Cirebon.

Astuti awalnya kaget. Namun, cinta menguatkan keduanya untuk tetap melangsungkan pernikahan. Ya, keduanya menikah dengan resepsi yang sederhana dengan mahar Rp 200 ribu. Egypt dan Astuti menikah di Masjid Sallamul Quddus Mapolres Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018). Pernikahan keduanya dikawal polisi dan disaksikan keluarga kedua mempelai.

“Sah!,” teriak sejumlah orang yang menyaksikan prosesi pernikahan kedua mempelai yang tengah dirundung bahagia itu. Tangis bahagia kedua mempelai pun pecah. Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Pasalnya, Egyp harus mendekam kembali di tahanan Polres Cirebon.

Astuti, gadis pujaan Egyp asal Desa Karangsembung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terlihat sedih. Begitu pun dengan salah seorang kerabatnya, Firman, yang hadir dalam prosesi pernikahan.

“Tadi sangat khidmat, tapi saya merasakan kesedihan,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Ekbang Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, usai menghadiri pernikahan Egyp dan Astuti di Mapolres Cirebon.

Firman berharap Egyp dan Astuti bisa mengambil pelajaran dari apa yang dialami keduanya saat ini. Firman menyebutkan sebelum tersandung kasus, Egyp dan Astuti sudah merencanakan pernikahan.

“Pacarannya sudah dua bulanan. Sebelumnya sudah ada rencana menikah. Rencana awal itu direncanakan 24 Desember nanti, karena ada permasalahan jadi dimajukan,” ucap Firman.

Firman berharap Egyp taubat, dan tak kembali ke bisnis haram yang menjerumuskannya ke penjara. “Semoga pernikahan ini menjadikan keduanya lebih baik lagi, jangan sampai diulang,” ucapnya.

Di tempat yang saman, Kasat Tahti Polres Cirebon Ipda Kuswadi mengatakan pernikahan kedua mempelai itu berdasarkan permohonan pihak keluarga yang disampaikan melalui pihak Pemdes setempat.

“Kapolres mengizinkan, karena mempertimbangkan hak sipilnya. Tapi, syaratnya harus mengikuti tata tertib yang ada. Alhamdulillah bisa dilaksanakan dengan pengamanan dari anggota,” ucap Kuswadi.

Kuswadi menyebutkan Egyp merupakan tahanan kasus narkotik yang diancam hukum kurungan penjara lima tahun. Berkas kasus Egyp, menurut Kuswadi, dalam proses penyelidikan.

“Masih penyelidikan. Belum P21. Dalam kasusnya itu, tersangka ini sebagai pemegang barang (sabu),” ucap Kuswadi.

› ldn