Banten Raya

Pemdes Tanjung Burung Gelar Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027

20
×

Pemdes Tanjung Burung Gelar Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/7/2026).

BantenNet, TANGERANG – Pemerintah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/7/2026).

Musyawarah tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyepakati pembentukan tim penyusun RKPDes yang akan bertugas merancang program pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh unsur masyarakat berkomitmen menyusun program pembangunan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Acara diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua BPD Desa Tanjung Burung, Muhamad Nasarudin. Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Burung Idris, Budi selaku Kasi Binwasdesa Kecamatan Teluknaga, serta **Suherdi** selaku Pendamping Lokal Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Burung Idris menegaskan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKPDes merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Ia berharap seluruh unsur yang nantinya tergabung dalam tim dapat bekerja secara maksimal, profesional, serta mengedepankan aspirasi masyarakat sehingga program pembangunan Tahun Anggaran 2027 dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan warga, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tanjung Burung.

Sementara itu, Budi, Kasi Binwasdesa Kecamatan Teluknaga, menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses perencanaan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta sinkron dengan arah pembangunan daerah dan nasional.

Ia juga mengajak seluruh elemen desa, mulai dari pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat, untuk bersinergi dalam menyusun program pembangunan yang berkelanjutan demi mewujudkan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Burung.

Musyawarah Desa tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam menghasilkan dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang berkualitas, aspiratif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan desa secara efektif serta berkelanjutan.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *