BantenNet, TANGERANG – Aktivitas pengangkutan material sisa peleburan besi atau ex pabrik besi menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Gintung RT 10 RW 02, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, pada Rabu (11/2/2026). Material diangkut menggunakan alat berat dan truk pengangkut.
Material yang dimaksud diduga merupakan sisa hasil peleburan besi berbentuk serbuk menyerupai pasir berwarna cokelat kemerahan. Dalam istilah teknis, material ini dikenal sebagai terak besi atau oksida besi, yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan apabila digunakan tanpa proses pengolahan serta izin resmi.
Saat awak media meninjau langsung ke lokasi, terlihat tumpukan material pengurugan menyerupai pasir yang diduga berasal dari sisa produksi peleburan besi. Material tersebut diangkut menggunakan truk tanah dan melintasi Jalan Kampung Babulak, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, material itu dikirim ke Kampung Nanggul, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, untuk keperluan pengurugan proyek MBG.
Secara teknis dan berdasarkan ketentuan kesehatan lingkungan, penggunaan limbah sisa peleburan besi untuk pengurugan sangat tidak dianjurkan, bahkan dilarang apabila tidak melalui proses pengolahan serta perizinan khusus. Limbah tersebut wajib dikelola sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah.
Seorang pekerja di lokasi pengangkutan berinisial O mengakui bahwa material tersebut dikirim ke Kampung Nanggul. Ia mengklaim material tersebut berbentuk pasir dan berasal dari pabrik besi yang sudah tidak beroperasi, serta akan diperjualbelikan.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan material tersebut merupakan tahi besi, pekerja tersebut membantah dan menyebutnya sebagai sisa leburan besi.
Pernyataan berbeda disampaikan seorang petugas Satpol PP Kecamatan Sukadiri yang ditemui di lokasi. Ia mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pengangkutan setelah melihat truk-truk melintas. Menurutnya, secara logika, material tersebut tidak mungkin merupakan pasir alami.
“Ini bekas pabrik besi, tidak mungkin pasir asli. Yang jelas itu tahi besi, hanya saja sudah lama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 02 RW 08 Desa Pisangan Jaya menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan terkait aktivitas truk pengangkut material yang melintasi Jalan Babulak dari arah bendungan. Ia menambahkan bahwa pengaturan lalu lintas dan parkir di jalan biasanya dilakukan oleh pemuda setempat.
Awak media kemudian menelusuri lokasi penerimaan material urugan di Kampung Nanggul, Desa Sukasari, yang disebut-sebut digunakan untuk proyek MBG.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Gintung yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum menerima tembusan atau pemberitahuan resmi terkait adanya aktivitas pengangkutan material tersebut.
> ldn















