BantenNet, TANGERANG – Pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Khairudin, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Padimuttaqin Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp2.012.838.000 dari sumber dana OPSEN PKB, menuai perhatian publik. Sorotan kini mengarah kepada pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang yang dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi dari wartawan. Selasa (22/9/2026).
Sebagai pihak yang memiliki tugas melakukan pengawasan, monitoring, serta evaluasi terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, dan pelaksanaan proyek, pengawas seharusnya dapat memberikan keterangan kepada publik terkait perkembangan maupun hasil pengawasan yang dilakukan.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk memperoleh penjelasan terkait proyek tersebut tidak mendapat respons. Bahkan, nomor kontak wartawan yang berupaya meminta klarifikasi disebut telah diblokir oleh oknum pengawas yang bersangkutan.
Sikap tertutup tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai keterbukaan informasi dari pejabat publik sangat diperlukan, terlebih ketika muncul dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai penyebutan nama Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang berinisial Z oleh pengawas saat komunikasi sebelumnya. Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan maupun konteks penyebutan nama tersebut, sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LIPANHAM) DPD Provinsi Banten, Jepri, menilai sikap pengawas proyek yang tidak memberikan tanggapan kepada media merupakan tindakan yang tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.
“Pejabat publik harus terbuka terhadap kritik dan konfirmasi dari masyarakat maupun media. Jika ada pertanyaan terkait tugas dan tanggung jawabnya, seharusnya dijawab secara profesional, bukan dihindari. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Jepri.
Menurutnya, fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin kualitas pekerjaan konstruksi. Pengawasan yang optimal akan meminimalisir potensi pelanggaran, penyimpangan spesifikasi, maupun kerugian negara.
Jepri juga meminta Dinas PUPR Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas proyek apabila terbukti tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang maupun pengawas proyek yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> iwan













