banner 468x60
Peristiwa

PHK Empat Pengurus KSPN di PT Panarub Industry Disorot, Diduga Bertentangan dengan Perlindungan Hak Berserikat

19

BantenNet, TANGERANG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat pekerja yang juga menjabat sebagai pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di PT Panarub Industry menuai sorotan. Berdasarkan dokumen Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, terdapat sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur, keadilan, dan perlindungan hak berserikat dalam kasus tersebut.

Empat pekerja tersebut diketahui menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebelum perusahaan menerbitkan keputusan PHK. Namun, pihak pekerja menilai proses pemberian sanksi tersebut tidak tepat karena dilakukan saat mereka sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengurus serikat pekerja.

Dalam dokumen anjuran mediator juga tercantum adanya dispensasi bagi pengurus serikat untuk menjalankan aktivitas organisasi. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar penerapan sanksi yang kemudian berujung pada PHK.

Apabila ketidakhadiran yang dijadikan dasar pemberian surat peringatan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas organisasi yang telah memperoleh dispensasi, maka perlu diuji apakah tindakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja. Larangan tersebut mencakup tindakan pemutusan hubungan kerja, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, maupun bentuk diskriminasi lainnya yang dilakukan karena pekerja menjalankan kegiatan organisasi serikat.

Selain itu, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 menegaskan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, menjadi pengurus, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen mediator juga mencatat adanya keberatan dari pihak pekerja yang menilai telah terjadi perlakuan tidak adil serta dugaan diskriminasi terhadap pengurus KSPN. Dugaan tersebut menjadi perhatian penting karena prinsip non-diskriminasi merupakan salah satu fondasi dalam hubungan industrial yang sehat.

Di sisi lain, perusahaan tentu memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, publik berhak mengetahui apakah manajemen telah membedakan secara tegas antara tindakan mangkir dari pekerjaan dengan aktivitas resmi organisasi serikat pekerja yang memperoleh perlindungan hukum. Publik juga menunggu penjelasan mengenai apakah prosedur pemberian surat peringatan hingga PHK telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan hubungan industrial.

Jika terbukti bahwa aktivitas serikat pekerja dijadikan dasar pemberian sanksi hingga berujung PHK, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut pelanggaran disiplin kerja. Kasus tersebut berpotensi menyentuh aspek kebebasan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kini publik menunggu kejelasan dari seluruh pihak terkait. Apakah PHK terhadap empat pengurus KSPN tersebut benar-benar didasarkan pada pelanggaran disiplin kerja yang sah, atau justru terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh hukum Indonesia.

> ldn

Exit mobile version