BantenNet, TANGERANG – Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).
Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.
Selamat Riyadi Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.
“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026). (Tim Pokja Wartawan Curug).
Ketua AMPPL Indonesia Mohamad Guruh, S.H mengatakan pemberhentian Ketua RW tidak bisa sewenang-wenang harus melalui prosedur seperti melakukan musyawarah RW dan RW yang mau diberhentikan pun dihadirkan serta harus ada usul masyarakat di sertai bukti-bukti kesalahan seperti pungli, melanggar aturan dan tidak aktif jika hanya usul tidak adanya bukti namanya fitnah.
“Harusnya ada musyawarah dong, dan ada juga usulan dari masyarakat dan disertai bukti, itupun harus bukti yang valid jika bukti itu tidak valid bisa diduga pencemaran nama baik, Fitnah diatur dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, Seseorang dipidana fitnah jika menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan diketahui umum, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Sanksinya adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta). jelasnya Guruh
Lanjutnya guruh, “Nah setelah itu camat harus mengesahkan dalam pemberhentian pengurus RW, jangan sampai sewenang-wenang dalam memutuskan, ini Negara Indonesia puya aturan dan undang-undang, jika ada bukti nya harus dibuktikan jangan sampai nama baik orang lain tercemar gara gara segelintir orang.” Tegasnya Guruh
Disahkan Camat: Keputusan Lurah dalam memberhentikan pengurus RW seringkali perlu disahkan oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.
> bob















