Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten Raya

Soal Tanah Warga di Desa Salembaran Jati, Chris Indra Wijaya : Emang Zaman Kompeni Main Sita Saja Tanah Warga

0
×

Soal Tanah Warga di Desa Salembaran Jati, Chris Indra Wijaya : Emang Zaman Kompeni Main Sita Saja Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (dok.Foto: Bay Google)

BantenNet, TANGERANG – Kejadian menyedihkan terjadi di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Di era globalisasi kehidupan warga miskin sering kali terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk putuskan. Bahkan banyak dari mereka yang terpaksa meminjam uang dari seorang rentenir untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari atau membiayai pengobatan.(14/03/2025)

Sayangnya, bunga yang cukup tinggi dan berjalan membuat mereka akhirnya terjerat dalam utang yang semakin menumpuk dan menjeratnya

Hal ini dialami oleh Ibu Acih yang tanahnya diduga telah disita oleh salah seorang rentenir berinisial CE.  Peristiwa itu bermula dari S anak dari Ibu Acih (80) yang meminjam uang sebesar Rp.500.000 kepada seorang rentenir tersebut.

Kala itu S terpaksa harus berhutang lantaran himpitan ekonomi untuk membiayai 2 orang lansia yang harus ia urus. Namun, seiring berjalannya waktu utang pokok dan bunga yang tak terbayarkan tersebut menjadi semakin menumpuk hingga menjadi Rp.5 jt dan lebih teganya lagi utang itu digabungkan dengan pinjaman 2 anak buah rentenir tersebut berinisial RI dan MRD.

Saat ditemui Awak Media ibu Acih menceritakan kronologis kejadian awal sampai adanya penyitaan tanahnya yang hanya seluas 40 meter persegi.

“Awalnya saya pinjam uang tersebut Rp. 500 ribu dengan perjanjian bunga perminggunya sebesar Rp.100 ribu dan jika pada Minggu pertama engga sanggup bayar bunganya, maka akan masuk kedalam utang pokok menjadi Rp.600 ribu,” terangnya

Lalu Surat bukti Sertipikat tanah miliknya seluas 100 m² diambil oleh MRD dan diberikan ke CE sebagai jaminan utang tersebut. Namun entah mengapa baru diketahui jika RI dan MRD malah mengandakannya sebesar Rp.40 juta,” kata Dewi salah satu keluarga yang mendampingi ibu Acih

Dewi juga menceritakan jika pernah juga suaminya (red. S)  menanyakan dan meminta kepada RI serta membayar sebesar Rp. 3 juta agar Sertipikat milik ibunya dikembalikan dan jangan dipindah tangankan,” ucapnya

Namun, CE (red rentenir) ternyata telah membuatkan surat Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 40 m² diatas lahan tersebut, bahkan kini juga telah dibuat bangunan permanen,” jelas Dewi.

Mungkin dengan dalih karena RI dan MRD yang merupakan anak buah CE punya utang sebesar Rp.40 juta jadinya tanah Emak Acih di ukur 40 meter dengan harga permeternya Rp.1 juta.,” tuturnya

Jahat banget dia, siapa yang utang besar malah tanah keluarga saya yang harus dirampas, aneh,” ujar Dewi.

Kemudian atas hilangnya tanah milik kami tersebut, Saya meminta Pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kami warga dari praktik rentenir yang merugikan ini.

Diketahui bersama pada hari Kamis 13/03/2025,  Kepala Desa Salembaran Jati Pandu Tri Wijaya, Camat Kosambi Asmawi Atmaja, Anggota DPRD Kab Tangerang Chris Indra Wijaya, serta dihadiri oleh Babinkabtimas setempat telah melakukan rapat musyawarah atas adanya aduan dari masyarakat tersebut

“Betul, tadi kami sudah melakukan rapat bersama untuk melindungi hak – hak masyarakat dari jeratan utang yang memberatkan bahkan ada juga yang menggunakan pola intimidasi,” ucap Kepala Desa Salembaran Jati, Pandu Tri Wijaya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya saat dimintai tanggapannya atas peristiwa yang menimpa ibu Acih , dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya akan segera menempuh jalur hukum atas adanya penyitaan dan penguasaan tanah oleh rentenir tersebut,” jelasnya

Hal ini tidak boleh terus – terusan terjadi, ini jelas sudah  merupakan tindakan melawan hukum karena melakukan perampasan tanah milik nasabah, bahkan dengan disertai ancaman, jelas masuk ranah Pidana,” ujarnya

“Enak aja rentenir main rampas harta benda warga, Saya akan lawan sampai dimana juga dan buat laporkan kepada penegak hukum,” ucap Chris.

Rentenir memang sering kali menggunakan taktik intimidasi untuk menekan masyarakat kecil, agar segera melunasi utangnya. Dan ketika warga tidak mampu membayar, tanah mereka langsung main sita tanpa. “Ini bukan Zaman Kompeni main rampas hak milik orang lain tanpa jelas aturannya, bisa ancur tatanan bermasyarakatnya,” ungkapnya

“Ingat kalau hal ini terus dibiarkan, kedepannya pasti akan banyak warga yang tidak hanya kehilangan harta, tetapi bisa saja kehilangan nyawa karena praktik kotor rentenir atau koperasi,” pungkasnya

> mul

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *