banner 468x60
Ragam

Tumpukan Sampah Bertahun-tahun di Jalur PT Pemi–Pasar Sentiong Disorot, Aktivis 98 Minta Evaluasi Total

22
Kondisi memprihatinkan terlihat di sepanjang Jalan PT Pemi hingga Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tumpukan sampah yang menggunung dan berlangsung bertahun-tahun memicu sorotan publik, bahkan dinilai sebagai bentuk “pembiaran” oleh pihak yang bertanggung jawab. (dok.foto: BantenNet/ Ilustrasi By AI)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Kondisi memprihatinkan terlihat di sepanjang Jalan PT Pemi hingga Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tumpukan sampah yang menggunung dan berlangsung bertahun-tahun memicu sorotan publik, bahkan dinilai sebagai bentuk “pembiaran” oleh pihak yang bertanggung jawab.

Apa yang terjadi?
Di lokasi tersebut, sampah menumpuk tinggi hingga meluber ke badan jalan. Bau menyengat tercium kuat, disertai banyaknya lalat yang berpotensi menyebarkan penyakit. Saat hujan, kondisi semakin membahayakan karena jalan menjadi licin dan kerap memicu kecelakaan.

banner 300x600

Di mana lokasi kejadian?
Permasalahan ini terjadi di sepanjang Jalan PT Pemi hingga Pasar Sentiong, yang masuk dalam wilayah kerja UPTD 2 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Sejak kapan terjadi?
Berdasarkan pantauan warga, kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum pernah ditangani secara tuntas, meski beberapa kali dilakukan pembersihan.

Mengapa hal ini terjadi?
Pemerintah daerah melalui DLHK menyebut beberapa kendala, seperti kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah penuh, keterbatasan armada dan sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah.

Namun di sisi lain, masyarakat menilai adanya persoalan lebih dalam, seperti dugaan lemahnya manajemen, kurangnya pengawasan, hingga tarik ulur tanggung jawab antar instansi. Bahkan muncul dugaan bahwa sampah yang menumpuk tidak hanya berasal dari warga sekitar, tetapi juga dari luar daerah.

Bagaimana pola penanganannya?
Penanganan dinilai tidak konsisten. Pembersihan biasanya baru dilakukan setelah keluhan masyarakat memuncak atau menjadi viral. Seperti pada 12 April 2026, UPTD 2 menurunkan enam truk dan alat berat setelah protes meningkat. Sebelumnya, menjelang Lebaran, sempat dikerahkan 14 truk, namun sampah kembali menumpuk.

Pola ini dinilai berulang: dibersihkan, lalu dibiarkan kembali hingga menumpuk.

Siapa yang bertanggung jawab?
Secara struktural, tanggung jawab berada pada Kepala UPTD 2 Balaraja-Jayanti sebagai pelaksana lapangan, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang sebagai penentu kebijakan dan penyedia sarana, serta Camat Balaraja dalam fungsi pengawasan wilayah.

Apa kata narasumber?
Tokoh masyarakat Tangerang sekaligus Aktivis 98, Kurtubi, menilai kondisi ini sebagai kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah.

“Ini bukan sekadar soal kurang armada atau TPA penuh. Ini soal manajemen yang tidak berjalan dan lemahnya pengawasan. Kalau dibiarkan bertahun-tahun, ini sudah masuk kategori kelalaian dalam pelayanan publik,” tegas Kurtubi.

Ia juga mendorong adanya audit dan investigasi menyeluruh. “Perlu dilaporkan ke Inspektorat atau Ombudsman. Harus ditelusuri apakah ada penyalahgunaan anggaran atau kelalaian pejabat di balik masalah ini,” tambahnya.

Kesimpulan
Permasalahan sampah di jalur PT Pemi–Pasar Sentiong mencerminkan belum optimalnya sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan warga, kondisi ini juga berpotensi merusak citra daerah jika tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version