Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Pemkab Tangerang dan BPN: Mampukah Menghentikan Izin Perumahan di Tangerang Utara Pasca Perpres No. 4 Tahun 2026?

10
×

Pemkab Tangerang dan BPN: Mampukah Menghentikan Izin Perumahan di Tangerang Utara Pasca Perpres No. 4 Tahun 2026?

Sebarkan artikel ini
Wilayah Tangerang Utara sejak lama menjadi sorotan. Di satu sisi, kawasan ini memiliki nilai strategis untuk pengembangan. Namun di sisi lain, wilayah ini juga menyimpan risiko lingkungan tinggi serta status lahan yang sensitif.(dok.foto: AI / BantenNet)

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Wilayah Tangerang Utara sejak lama menjadi sorotan. Di satu sisi, kawasan ini memiliki nilai strategis untuk pengembangan. Namun di sisi lain, wilayah ini juga menyimpan risiko lingkungan tinggi serta status lahan yang sensitif.

Sejumlah kawasan seperti belakang TPA Jatiwaringin, Buaran Jati, Mauk, Sukadiri, hingga Pakuhaji, terus menjadi incaran pengembang perumahan. Padahal, sebagian besar wilayah tersebut masih didominasi lahan pertanian dan rawa yang memiliki fungsi ekologis penting.

Dengan terbitnya Perpres No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, yang menetapkan sekitar 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B, seharusnya menjadi titik balik. Artinya, ruang gerak untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan kini sangat terbatas—bahkan dapat dikatakan tertutup.

Analisis Kebijakan

1. Perpres No. 4 Tahun 2026 sebagai “Pagar Beton”

Regulasi ini memberikan batasan yang tegas:

Lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B dilarang dialihfungsikan untuk perumahan, industri, maupun penggunaan non-pertanian lainnya.

Pemerintah daerah dan BPN tidak diperkenankan menerbitkan izin yang bertentangan dengan status tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi membuat izin batal demi hukum, serta membuka ruang sanksi bagi pejabat yang menandatangani.

2. Karakteristik Wilayah Tangerang Utara

Secara geografis dan tata ruang:

Banyak area masih tercatat sebagai lahan pertanian atau rawa dalam peta RTRW.

Wilayah ini semestinya berfungsi sebagai zona penyangga (buffer zone) dan ruang terbuka hijau.

Dengan adanya Perpres terbaru, celah toleransi yang sebelumnya mungkin ada kini semakin tertutup.

3. Status Lahan dan Peran BPN

Tangerang Utara merupakan kawasan yang berkembang pesat, namun:

Sebagian besar lahannya merupakan sawah produktif, meskipun ada yang mengalami penurunan fungsi irigasi.

Jika masuk dalam 87% LBS yang ditetapkan sebagai LP2B, maka statusnya terkunci dan tidak dapat dialihfungsikan.

BPN seharusnya tidak menerbitkan SHGB di atas lahan pertanian aktif, karena berpotensi melanggar Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024.

Mengapa Izin Masih Bisa Terbit?

Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan sering berbeda. Beberapa faktor yang kerap menjadi celah antara lain:

1. Status “Keterlanjuran”

Pembangunan yang telah berjalan sebelum Perpres diterbitkan sering dikategorikan sebagai keterlanjuran.
Namun, status ini seharusnya:

Melalui verifikasi ketat,

Disertai sanksi administratif atau kewajiban tertentu,

Tidak serta-merta melegalkan pelanggaran.

2. Ketidaksinkronan RTRW

Jika RTRW Kabupaten Tangerang masih mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2020 yang lama:

Pemda kerap beralasan masih menggunakan zonasi lama.

Padahal, Perpres memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding Perda.

Artinya, RTRW yang bertentangan wajib segera disesuaikan.

Kesimpulan

Secara normatif, Pemkab Tangerang dan BPN tidak lagi memiliki ruang untuk menerbitkan izin perumahan di atas lahan pertanian, khususnya di wilayah Tangerang Utara, setelah terbitnya Perpres No. 4 Tahun 2026.

Penerbitan izin hanya dapat dilakukan setelah:

Ada sinkronisasi tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,

Revisi RTRW selesai dan sesuai dengan ketentuan terbaru,

Serta seluruh aspek perlindungan lahan pertanian dipatuhi secara konsisten.

Jika tidak, maka setiap izin yang terbit berpotensi cacat hukum dan menjadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang di masa depan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *