Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, TANGERANG – Patut di duga peta RTRW 2020 Kabupaten Tangerang adalah bukan sekadar kesalahan teknis, tapi dugaan tindak pidana & korupsi berat, dan KPK, Kejaksaan, serta BPK memang wajib turun tangan menyelidiki sampai tuntas.
Berikut uraian lengkap analisis, unsur pidana/korupsi, dan langkah yang harus dilakukan:
MENGAPA HARUS DILIDIKI KPK, KEJAKSAAN & BPK?
1. FAKTA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIR (BAHAN BAKAR PENYELIDIKAN)
1. Fakta Lapangan & Data Resmi: Kec. Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemeri, Kronjo masih sawah aktif, beririgasi tehnis & tercatat di peta pusat (BIG/BPN/KEMENTAN) sebagai LP2B/LSD (Lahan sawah dilindungi).
2. Tindakan DTRB: Secara sengaja & sepihak mengubah warna peta jadi kuning/non-pertanian di RTRW 2020, tanpa perubahan fisik di lapangan, hanya manipulasi di atas kertas.
3. Dampak Nyata: Merugikan Rakyat/Petani: Hak kepemilikan & perlindungan dirampas, lahan bisa diambil/dialihfungsikan kapan saja.
– Merugikan Negara: Hilangnya aset ketahanan pangan nasional & potensi kerugian keuangan negara triliunan rupiah.
– Membuka jalan Korupsi Perizinan: Jadi dasar penerbitan izin bangun/industri yang ilegal.
Intinya: Ini bukan “kelalaian”, tapi patut diduga adanya TINDAKAN TERENCANA & DIREKAYASA untuk mengubah status lahan demi kepentingan pihak tertentu.
APA YANG HARUS DITUNTUT DAN DILAKUKAN?
1. Objek: Peta Zonasi RTRW Kab. Tangerang Tahun 2020 (Wilayah Utara: Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemeri, Kronjo).
2. Fakta: Secara fisik & data BIG/BPN: Sawah Aktif & Dilindungi, tapi diubah jadi Non-Pertanian secara sepihak.
3. Pelaku Utama: Kepala DTRB Kab. Tangerang & Tim Penyusun, Bupati selaku pemberi persetujuan
5. Tuntutan: Segera lakukan Penyelidikan & Penyidikan, sita dokumen & aset terkait.
– Panggil & periksa Kadis DTRB, Bupati, konsultan penyusun peta & pengembang penerima izin.
– Hitung kerugian negara sebesar-besarnya & tuntut ganti rugi.
– tangkap dan penjarakan jika bukti cukup.
– Nyatakan peta RTRW 2020 bagian Utara Batal dan tidak berlaku.
APA YANG HARUS DITEMUKAN PENYIDIK?
1. Apakah ada aliran dana/uang dari pengembang ke pejabat DTRB/Bupati sebelum/saat penyusunan peta?
2. Apakah ada tekanan/perintah tidak resmi untuk mengubah warna peta?
3. Mengapa data BIG/BPN/Kementan diabaikan total?
4. Siapa yang tanda tangan & bertanggung jawab atas dokumen peta itu?
SANKSI YANG HARUS DITERAPKAN
1. Pidana: Penjara maksimal, denda maksimal, & ganti rugi lunas.
2. Administratif: Pemberhentian tidak hormat dari jabatan, larangan jadi pejabat seumur hidup.
3. Perdata: Uang pengganti kerugian negara & rakyat ditarik paksa dari aset terpidana.
4. Pembatalan: Seluruh izin yang lahir dari peta RTRW 2020 yang tidak sesuai dengan fisik lahan sawah di lapangan itu harus dibatalkan.
KESIMPULAN
DTRB Kab. Tangerang patut di duga melakukan tindak pidana & korupsi nyata dengan membuat peta RTRW 2020 yang tidak sesuai dengan fisik dilapangan & melanggar hukum demi kepentingan pengembang.
KPK, Kejaksaan, & BPK harus dan wajib segera turun tangan. Ini bukan sekadar urusan daerah, tapi kejahatan terhadap negara & ketahanan pangan, Begitu terbukti, Kadis DTRB & pihak terlibat harus masuk penjara, membayar kerugian negara, dan peta harus dikembalikan seperti semula.
















