Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

Tukar Tanah Relokasi PIK 2 Dipersoalkan, Status Lahan Warga Dinilai Belum Jelas

8
×

Tukar Tanah Relokasi PIK 2 Dipersoalkan, Status Lahan Warga Dinilai Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga yang terdampak relokasi proyek PIK 2 mengaku hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pengganti yang telah mereka tempati selama.( dok.doto: Ilustrasi by AI)

BantenNet, TANGERANG – Polemik relokasi lahan warga Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Sejumlah warga yang terdampak relokasi proyek PIK 2 mengaku hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pengganti yang telah mereka tempati selama lebih dari satu tahun.

Padahal, relokasi tersebut disebut bukan pemberian cuma-cuma, melainkan sistem tukar menukar atau barter tanah antara lahan asal milik warga dengan lahan relokasi yang disediakan pengembang, disertai ganti rugi bangunan.

Kondisi ini memicu keresahan warga karena status hukum tanah yang mereka tempati dinilai belum jelas dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Tokoh masyarakat Tangerang sekaligus aktivis 98, Kurtubi, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah.

Menurutnya, warga telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan tanah asal, sehingga pengembang juga wajib menyelesaikan seluruh proses administrasi hingga terbitnya SHM atas nama masing-masing warga.

“Kondisi ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Warga sudah menyerahkan tanahnya, sudah direlokasi, bahkan sudah tinggal lebih dari satu tahun, tetapi belum memegang sertifikat resmi. Itu artinya hak hukumnya belum benar-benar aman,” ujar Kurtubi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses tukar menukar tanah wajib disertai dokumen hukum yang sah, termasuk Akta Tukar Menukar (ATMN), pengukuran lahan, hingga penerbitan SHM.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberi janji. Kalau belum ada sertifikat, posisi warga tetap lemah secara hukum. Ini yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Sejumlah warga terdampak relokasi juga mengaku kecewa lantaran hingga kini hanya menerima surat keterangan atau janji lisan terkait pengurusan sertifikat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak pindah ke lokasi relokasi, dirinya terus mempertanyakan kepastian SHM namun belum mendapat jawaban jelas.

“Kami sudah menyerahkan tanah lama, rumah juga sudah pindah. Tapi sertifikat belum ada sampai sekarang. Kami takut suatu hari ada masalah atau tanah ini ternyata bukan benar-benar milik kami,” ungkapnya.

Warga lainnya mengaku khawatir apabila lahan relokasi tersebut masih atas nama perusahaan atau pengembang. Sebab, tanpa SHM, warga tidak memiliki kepastian hukum untuk menjual, mewariskan, maupun menjadikan tanah sebagai jaminan.

“Kalau nanti ada sengketa atau perusahaan bermasalah, kami yang jadi korban. Kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai perjanjian awal,” katanya.

Kurtubi juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan mengawasi persoalan tersebut. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional segera melakukan pengecekan status lahan relokasi dan memastikan proses sertifikasi tidak berlarut-larut.

Selain itu, ia meminta DPRD Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan terhadap kewajiban pengembang kepada warga terdampak relokasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Kalau masyarakat sudah menyerahkan tanahnya, maka negara wajib memastikan hak warga terlindungi sepenuhnya,” tandas Kurtubi.

Warga berharap pemerintah, pengembang, dan instansi pertanahan segera memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak terus hidup dalam bayang-bayang ketidakjelasan status kepemilikan lahan relokasi tersebut.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *