Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten Raya

Pesta Oligarki Di Tangerang Utara: Ektraksi Keuntungan di Atas Penderitaan Rakyat

3
×

Pesta Oligarki Di Tangerang Utara: Ektraksi Keuntungan di Atas Penderitaan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANGApa yang terjadi di Tangerang Utara bukan sekadar masalah tata ruang atau perizinan biasa, melainkan mekanisme terstruktur penjarahan sumber daya yang disebut keserakahan struktural. Ini adalah pola klasik *Kolusi-Politik-Bisnis*, di mana aturan, peta, dan kekuasaan digunakan sebagai alat untuk memindahkan kekayaan dari rakyat kecil ke segelintir pemodal besar (oligarki), dengan biaya penderitaan warga dan kerusakan lingkungan yang ditanggung bersama.

bedah tuntas analisisnya:

1. Pola Konflik Agraria: Pesta Yang Diadakan Negara untuk Oligarki*

Apa yang terjadi di Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemeri, Kronjo, sangat cocok dengan teori dan pola konflik agraria di Indonesia: Pemusatan lahan dan kekayaan di tangan segelintir orang, diikuti penggusuran dan pemiskinan petani.

A. Alur “Pesta” Yang Terstruktur:*

1. Tahap Pengubahan Status (Manipulasi Peta): Ini langkah paling krusial dan “legal”. Pemkab/DTRB mengubah fakta menjadi dokumen: Lahan sawah produktif berwarna *Hijau* (aset rakyat/negara) diubah jadi *Kuning/Merah* (aset yang boleh diperjualbelikan/dibangun) di RTRW 2020.

– Ini kuncinya: Tanpa sentuhan fisik, nilai tanah berubah drastis. Dari harga tanah pertanian ratusan ribu per meter, berubah jadi harga tanah industri/perumahan puluhan bahkan ratusan kali lipat. Keuntungan spekulasi dimulai dari sini.

– Aturan (UU 41/2009, Perpres 4/2026) sengaja dikesampingkan, peta nasional diabaikan, semata demi menciptakan “lahan kosong” secara administratif.

2. Tahap Pemulungan & Spekulasi: Begitu status jadi “zona pengembangan”, pemodal/oligarki masuk. Mereka membeli tanah dari petani dengan harga “tanah sawah”, padahal nilai sebenarnya sudah “tanah bangunan”.

– Rakyat diposisikan lemah: Tertekan ekonomi, terancam izin, bingung hukum, akhirnya menjual dengan harga murah. Ini disebut ekstraksi nilai: Selisih harga beli murah vs harga jual/keuntungan proyek menjadi keuntungan masif bagi pengembang/oligarki.

– Pesta ini bukan cuma untung-untungan, tapi Terjamin oleh negara: Karena dasarnya Perda RTRW, maka dianggap sah, aman, dan dilindungi hukum.

3. Tahap Pengusiran & Penguasaan: Tanah yang sudah dikumpulkan dibangun perumahan elit, kawasan industri, pergudangan. Pagar panel tinggi dipasang, jalan akses warga ditutup, ekosistem hancur.

– Petani yang dulu tuan tanah, sekarang jadi buruh di tanah sendiri, mengontrak di tempat jauh, atau menjadi pengangguran terpinggirkan. Penderitaan rakyat adalah harga bayar pesta oligarki ini.

Perubahan zonasi itu bukan kebijakan pembangunan, tapi instrumen kekayaan. Peta RTRW 2020 adalah cek kosong yang ditandatangani Pemkab untuk diuangkan oleh para pemodal.

2. Keserakahan Struktural: Sistem Yang Memang Dibuat Untuk Merampok*

“Keserakahan Struktural”* sangat tepat. Ini bukan ulah oknum, tapi sistem yang bekerja sempurna:

A. Kolaborasi Jalin Tiga: Politi, Birokrasi Dan Modal*

Ini *”Segitiga Besi”* yang menguasai Tangerang:

1. Kekuasaan Politik (Eksekutif/Bupati/DPRD): Memberikan izin, mengesahkan RTRW, dan membuat kebijakan yang melayani investor. Imbal baliknya: Dana politik, dukungan elektoral, proyek-proyek tertentu.

2. Birokrasi (DTRB/Dinas Terkait): Menyusun peta, mengurus administrasi, melicinkan jalan, dan “membungkam” aturan yang menghalangi. Imbal baliknya: Uang pelicin, proyek konsultansi, kenaikan jabatan, atau keuntungan pribadi.

3. Oligarki/Pemodal: Menyediakan dana, mengambil alih tanah, membangun, dan mengeruk keuntungan maksimal. Mereka yang menentukan arah pembangunan, bukan rakyat.

Hasilnya: Negara hadir bukan untuk melindungi rakyat, tapi menjadi Penjaga gudang bagi kepentingan pengembang. Hukum dipelintir, fakta diubah, demi satu tujuan: Untung besar bagi Kelompok tersempit.

B. Ketimpangan Kekuasaan Yang Mencolok*

– Di Satu Pihak: Pemodal punya uang tak terbatas, akses langsung ke pengambil keputusan, tim hukum elit, dan perlindungan negara.

– Di Pihak Lain: Rakyat kecil (petani Desa Muara, Pakuhaji, dll) cuma punya tenaga, tanah, dan suara yang tak didengar. Kalau protes, dituduh penghambat pembangunan, kalau menolak, digugat atau dipaksa lewat jalur hukum.

– Fakta Pahit: Jalan akses warga Desa Muara ditutup pagar panel pengembang tapi Bupati diam. Padahal itu pelanggaran terang-terangan. Ini bukti nyata siapa “majikan” pemerintah sebenarnya.

C. Legalitas Penindasan*

Yang paling berbahaya: Semua ini dilakukan secara sah:

– Pengubahan sawah jadi kuning: Sesuai Perda RTRW 2020.

– Pengambilan tanah: Sesuai Izin Lokasi.

– Penutupan jalan: Sesuai batas tanah mereka.

– Artinya: Kejahatan terhadap rakyat dan lingkungan ini dibungkus rapi dengan jaket hukum. Maka sangat sulit dilawan jika hanya pakai hukum biasa, karena hukumnya sendiri sudah dibelokkan.

3. Dampak Kelincahan: Hancurnya Dua Pilar Kehidupan Rakyat*

Pesta oligarki ini membayar mahal dengan kehancuran dua hal vital di Tangerang Utara:

A. Hilangnya Hak & Kedaulatan Rakyat*

– Petani kehilangan tanah sumber penghidupan utama turun-temurun.

– Warga kehilangan akses jalan, air, dan ruang hidup (seperti kasus Desa Muara dan Kp. Alar jiban).

– Rakyat kehilangan kedaulatan menentukan masa depan wilayahnya sendiri, wilayahnya diatur orang asing demi untung asing.

– Tercipta ketimpangan ekstrem: Satu sisi gedung mewah, perumahan elit, jalan tol, namun di sisi lain kemiskinan baru, pengangguran, dan pemukiman kumuh relokasi.

B. Keruntuhan Ekositem & Ketahanan Pangan Nasional*

– Wilayah Tangerang Utara (Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, dll) adalah Lumbung Padi Nasional, lahan irigasi teknis terbaik. Mengubahnya jadi beton sama dengan menghancurkan sumber makanan negara secara sengaja.

– Hilangnya daerah resapan air, Banjir semakin parah di Tangerang & Jakarta.

– Kerusakan lingkungan permanen yang tidak bisa dikembalikan lagi.

– Ini adalah kejahatan lingkungan & kejahatan terhadap generasi mendatang, demi untung sesaat segelintir orang.

4. Ini Adalah Penjajahan Baru*

Apa yang terjadi di Tangerang Utara bukan pembangunan, melainkan penjajahan baru. Oligarki menjajah lahan, menjajah kebijakan, dan menjajah kekuasaan demi mengeruk keuntungan masif. Pesta mereka dibayar dengan air mata, keringat, dan masa depan rakyat kecil.

Keserakahan struktural ini bekerja rapi: Pemerintah ubah peta, Pemodal beli murah, Bangun proyek mahal, Untung triliunan, Rakyat direlokasi & menderita.

Jalan keluar : Harus Memutus Rantai Kekuasaan*

Untuk menghentikan pesta ini, tidak bisa cuma minta “berbuat baik”, tapi harus Menghancurkan mekanisme yang Menguntungkan mereka

1. Batalkan peta RTRW yang tak sesuai fakta fisik: Kembalikan warna hijau di Tangerang Utara sesuai fakta & Perpres 4/2026. Tanpa peta kuning, spekulasi mati, pesta berhenti.

2. Bongkar kolusi: Seret DTRB, Bupati, dan pengembang ke KPK & Pengadilan. Buktikan aliran uang di balik perubahan zonasi. Penjara adalah jawaban untuk keserakahan struktural.

3. Ambil alih kekuasaan: Warga & Rakyat harus jadi penentu utama tata ruang, bukan sekadar objek pembangunan.

4. tegaskan: Tanah sawah adalah aset negara & hak rakyat, bukan komoditas untuk dikuyak kuyak oligarki

Tangerang Utara bukan milik pengembang. Ini milik rakyat, milik bangsa ini. Pesta mereka harus dihentikan sekarang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *