Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaOpini

PENERAPAN LP2B DI TANGERANG UTARA BERDASARKAN RTRW 2020 KABUPATEN TANGERANG

7
×

PENERAPAN LP2B DI TANGERANG UTARA BERDASARKAN RTRW 2020 KABUPATEN TANGERANG

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Berdasarkan kewenangan yang diserahkan Menteri ATR/BPN kepada pemerintah daerah, serta kondisi peta RTRW 2020 yang dimiliki Pemkab Tangerang, ada risiko sangat tinggi bahwa lahan sawah produktif di Tangerang Utara diduga berpotensi dikeluarkan dari status LP2B. Berikut penjelasan mendalam mengenai bagaimana hal ini akan berjalan dan konsekuensinya:

*DASAR PERBANDINGAN: RTRW 2020 VS ATURAN LP2B TERBARU*

*1. Isi Peta RTRW 2020 Tangerang Utara*

Dalam RTRW 2020 yang disahkan Pemkab Tangerang, wilayah Tangerang Utara sebagian besar sudah ditetapkan sebagai zona peruntukan non-pertanian:

– Diklasifikasikan sebagai kawasan industri, kawasan perdagangan dan jasa, permukiman padat, serta kawasan pengembangan ekonomi dan investasi

– Hanya sebagian kecil lahan yang masih dicantumkan sebagai lahan pertanian, dan itu pun seringkali digolongkan sebagai “lahan tidak produktif” atau “lahan pertanian yang akan dialihfungsikan”

– Rencana pembangunan jalan tol, kawasan logistik, kawasan perumahan dan pusat industri juga sudah tertera secara jelas di wilayah ini

*2. Aturan LP2B yang Berlaku*

Menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2026 dan aturan turunannya, LP2B harus memenuhi kriteria:

– Lahan sawah produktif yang beririgasi baik, dapat panen 2-3 kali setahun

– Berperan penting dalam ketahanan pangan daerah dan nasional

– Berada di lokasi yang sesuai untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian

– Harus memenuhi target minimal 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada

*3. Ketidaksesuaian yang Sudah Ada*

RTRW 2020 dan aturan LP2B memiliki konsep yang bertentangan:

– RTRW 2020 melihat Tangerang Utara sebagai wilayah untuk pembangunan dan investasi

– Aturan LP2B memandang wilayah ini sebagai kawasan yang harus dilindungi karena potensi pertaniannya

Karena kewenangan penentuan lokasi diserahkan ke Pemkab, maka RTRW 2020 akan dijadikan sebagai “dasar hukum utama” untuk menentukan mana yang akan dimasukkan ke dalam LP2B, bukan kriteria teknis dan pertanian yang seharusnya berlaku.

*BAGAIMANA PROSES PENETAPANNYA NANTI?*

*1. Alur Kerja yang Akan Dijalankan*

Pemkab Tangerang akan melakukan langkah-langkah berikut sesuai kewenangan yang diberikan:

– Mengacu pada peta RTRW 2020 untuk mengkategorikan setiap bidang lahan

– Menyusun data dan laporan yang menunjukkan bahwa “sesuai rencana pembangunan, lahan ini tidak lagi berfungsi sebagai lahan pertanian”

– Menyebutkan alasan seperti: “sudah banyak dibangun”, “ada rencana pembangunan jangka panjang”, “kondisi lahan sudah tidak sesuai untuk pertanian”, dan “dibutuhkan untuk kepentingan umum”

– Mengelompokkan lahan yang akan dilindungi hanya di wilayah yang dalam RTRW 2020 memang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian, yang jumlahnya sangat sedikit dan terletak di wilayah selatan atau pinggiran kabupaten

*2. Alasan yang Kemungkinan Akan Dikemukakan untuk Mengeluarkan Lahan Tangerang Utara*

Untuk membenarkan pengeluaran lahan sawah produktif dari LP2B, Pemkab akan menggunakan argumen-argumen :

“Wilayah Tangerang Utara sudah berkembang menjadi kawasan industri dan perdagangan. Jika dimasukkan ke LP2B, maka pembangunan akan terhenti, investasi tidak masuk, dan perekonomian daerah terganggu. Padahal tujuan utama RTRW adalah mengatur pembangunan agar berjalan teratur dan mendukung kemajuan daerah.”

Padahal, argumen ini bertentangan dengan tujuan utama LP2B, yaitu melindungi lahan pertanian strategis untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Namun karena kewenangan ada di tangan Pemkab, argumen ini akan dianggap sah dan diterima.

*3. Konsekuensi bagi Tangerang Utara*

Jika proses ini berjalan sesuai dugaan, maka hasilnya akan menjadi:

– Lahan sawah produktif di Tangerang Utara yang beririgasi teknis dan dapat panen berulang kali akan berpotensi dikeluarkan dari status LP2B

– Angka 87% target akan terpenuhi, tapi hanya dengan memasukkan lahan-lahan yang tidak produktif, tanah kering, atau lahan pertanian yang tidak strategis di wilayah lain

– Peta LP2B yang dihasilkan akan terlihat rapi dan sesuai prosedur, tapi tidak mencerminkan kondisi nyata dan kebutuhan pangan bangsa

*KERUGIAN YANG AKAN TERJADI SECARA NYATA*

1. Hilangnya Lahan Pangan Strategis
Tangerang Utara selama ini menjadi pemasok beras, sayuran, dan pangan lainnya untuk warga di Tangerang, Jakarta, dan sekitarnya. Jika lahannya diubah fungsinya, maka kita akan bergantung sepenuhnya pada pasokan dari daerah lain yang harganya lebih mahal dan ketersediaannya tidak terjamin.

2. Risiko Bencana Alam Meningkat
Sawah berfungsi sebagai penyerap air hujan alami. Jika diubah menjadi bangunan dan jalan, maka air hujan tidak bisa meresap ke tanah, yang berarti risiko banjir akan menjadi lebih parah dan sering terjadi, seperti yang sudah terlihat belakangan ini dan akan terus memburuk.

3. Kehilangan Sumber Penghidupan Keluarga pekerja pertanian di Tangerang Utara. Mereka tidak akan bisa lagi mengolah tanah yang sudah dikerjakan turun-temurun, dan banyak di antaranya tidak memiliki keahlian untuk bekerja di sektor lain.

4. Kerusakan Lingkungan yang Sulit Diperbaiki
Perubahan fungsi lahan secara besar-besaran akan merusak ekosistem, menurunkan kualitas air tanah, mengurangi keanekaragaman hayati, dan mengganggu keseimbangan lingkungan yang sudah terjaga selama puluhan tahun.

5. Hukum yang Diputarbalikkan,
Aturan yang seharusnya melindungi lahan pertanian malah akan digunakan sebagai dasar untuk menghapusnya. Keputusan yang diambil akan sah secara prosedur, meskipun bertentangan dengan tujuan utama peraturan tersebut.

*APA YANG MENJADI BATASAN DAN HARUS DIPERHATIKAN?*

Meskipun diberikan kewenangan, Pemkab Tangerang tidak sepenuhnya bebas bertindak:

– Tetap harus mempertimbangkan ketahanan pangan nasional dan daerah

– Data yang digunakan harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan, bukan hanya pada rencana pembangunan yang masih bisa berubah

– Proses penetapan harus melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk petani dan warga yang terkena dampak (akan tetapi dalam Perpres no 4/2026 hal tersebut tidak di atur)

– Hasil penetapan harus disinkronisasikan dengan data dan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat

Namun berdasarkan pengalaman selama ini, aturan-aturan ini seringkali tidak dijalankan dengan benar. Yang diutamakan adalah kepentingan pembangunan dan investasi,serta PAD kabupaten Tangerang, bukan kepentingan rakyat dan ketahanan pangan.

*KESIMPULAN*

Berdasarkan RTRW 2020 dan rekam jejak pengelolaan tata ruang di Kabupaten Tangerang, sangat berpotensi hampir sebagian lahan sawah produktif di Tangerang Utara akan dikeluarkan dari status LP2B. Peta RTRW 2020 yang sudah mengkategorikan wilayah ini sebagai kawasan pembangunan akan dijadikan dasar utama, dan aturan LP2B akan disesuaikan agar sesuai dengan rencana tersebut, bukan sebaliknya.

Tangerang Utara berpotensi akan kehilangan fungsi utamanya sebagai lumbung pangan, dan diubah sepenuhnya menjadi kawasan bangunan dan industri.

Hal ini akan memberikan dampak jangka panjang yang sangat buruk bagi ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *