Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaOpini

Bupati Tangerang: masyarakat harus dilibatkan dalam revisi zonasi RTRW/RDTR Kab Tangerang

15
×

Bupati Tangerang: masyarakat harus dilibatkan dalam revisi zonasi RTRW/RDTR Kab Tangerang

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Pemda kabupaten Tangerang dalam hal ini bupati Tangerang sebagai kepala daerah wilayah kabupaten Tangerang diharuskan melakukan revisi zonasi perda RTRW/RDTR kabupaten Tangerang untuk menyesuaikan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib untuk melibatkan unsur masyarakat kabupaten Tangerang.
Partisipasi masyarakat merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang undangan penataan ruang agar rencana revisi tata ruang yang dihasilkan lebih akomodatif, transparan dan mengurangi potensi konflik lahan dikemudian hari atau mengurangi terjadinya konflik agraria secara terus menerus.

Zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang yang ada saat ini adalah memiliki target berupa “percepatan penyusunan yang bertujuan mendukung investasi dan penyelarasan dengan pusat”. Target yang termaktub dalam zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang ini bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah pusat. Target dalam zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang jelas terlalu mengedepankan kepentingan investasi dan jauh dari keberpihak kepada masyarakat dan perlindungan lahan pertanian pangan.

Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam hal revisi zonasi RTRW/RDTR Kabupaten Tangerang juga diatur dalam beberapa aturan perundang undangan dan aturan pemerintah pusat lainnya, seperti :

  1. UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang*, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang seperti diatur dalam pasal 65,66,67 dan 68 dalam UU tersebut. Selain itu pasal 7 ayat 1 sd 3, UU ini dengan tegas menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat (1), dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. UU No 41 tahun 2009*, tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dimana dalam pasal 54 UU ini menyebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
  3. peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021*, tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam revisi zonasi RTRW/RDTR.

Setidaknya ada 2 aspek kwajiban masyarakat untuk dilibatkan dalam revisi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang, yakni aspek akurasi data: Dimana masyarakat setempat mengetahui secara presisi lahan sawah yang masih aktif, lahan sawah tadah hujan atau lahan sawah yang sudah beralih fungsi secara de facto. Disamping itu juga adanya kepastian hukum: Dimana penetapan LP2B akan mengikat lahan tersebut tidak dapat diubah (permanen).

Maka dari itu membuka data secara publik harus dilakukan oleh pemkab Tangerang atas lahan lahan pertanian mana saja yang telah dialih fungsikan dan lahan pertanian mana yang msh utuh dan belum dialih fungsikan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *