Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaNasionalOpini

Dilema Situ Sulang: Aset Negara Dikuasai, Pemerintah Justru Saling Lempar Tanggung Jawab

14
×

Dilema Situ Sulang: Aset Negara Dikuasai, Pemerintah Justru Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Oleh: Kurtubi
Aktivis 98 Tokoh Muda Masyarakat Tangerang

BantenNet, TANGERANG – Situ Sulang di Sepatan bukan lagi sekadar persoalan administrasi atau tumpang tindih kewenangan antar instansi. Yang terjadi hari ini jauh lebih serius: dugaan pembiaran sistematis terhadap peralihan aset negara menjadi penguasaan individu maupun pihak swasta.

Ironisnya, semua itu berlangsung di tengah alasan klasik yang terus diulang: “Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan.”

Dalih tersebut terdengar legal, tetapi di lapangan justru membuka ruang kosong pengawasan yang berbahaya. Ketika pusat terlalu jauh untuk mengawasi secara detail, sementara daerah memilih pasif dengan alasan tidak memiliki nomenklatur dan kewenangan penuh, maka yang lahir adalah situasi liar yang menguntungkan pihak-pihak berkepentingan.

Situ Sulang perlahan berubah fungsi, menyusut, bahkan sebagian lahannya diduga telah bersertifikat atas nama pihak tertentu. Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin kawasan situ yang secara hukum merupakan aset negara dan ruang publik bisa berubah menjadi bidang tanah bersertifikat?

Ketidakberdayaan yang Dipelihara

Berdasarkan ketentuan hukum sumber daya air, pengelolaan situ besar memang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Namun fakta hukum itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemda tetap memiliki kewajiban moral, administratif, dan ekologis untuk melakukan pengawasan, perlindungan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya. Bahkan daerah memiliki ruang untuk mengusulkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan.

Masalahnya, hingga hari ini tidak terlihat langkah serius ke arah itu.

Tidak ada nomenklatur khusus. Tidak ada langkah agresif mempertahankan kawasan situ. Tidak ada keberanian politik untuk menjadikan Situ Sulang sebagai kawasan lindung daerah yang benar-benar dijaga.

Akibatnya, publik melihat satu kesan yang sulit dibantah: pemerintah seolah memilih aman dengan berlindung di balik alasan “tidak punya kewenangan.”

Padahal diamnya pemerintah justru menjadi celah paling empuk bagi pihak tertentu untuk bergerak menguasai lahan.

Dugaan Kejahatan Terstruktur

Persoalan paling krusial adalah munculnya sertifikat atas sebagian kawasan situ dan sempadannya. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan dugaan cacat hukum serius yang harus diusut.

Sebab secara prinsip hukum, situ, waduk, dan badan air merupakan kekayaan negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi. Kawasan tersebut tidak seharusnya menjadi objek hak milik yang bebas diperjualbelikan.

Jika sertifikat tetap bisa terbit, maka publik berhak mempertanyakan:

  • Dari mana asal data yuridisnya?
  • Siapa yang menyatakan lahan itu bukan badan air?
  • Bagaimana proses verifikasi bisa lolos?
  • Siapa saja pihak yang terlibat?

Di titik inilah dugaan rekayasa administrasi, manipulasi data, hingga kolusi menjadi relevan untuk diselidiki.

Karena mustahil penguasaan kawasan situ dapat berlangsung tanpa adanya pembiaran birokrasi.

Yang Diuntungkan dari Kekacauan Ini

Kondisi abu-abu seperti ini justru menjadi situasi paling menguntungkan bagi pengembang dan pemilik modal.

Ketika pemerintah pusat memegang kendali administratif tetapi tidak hadir langsung di lapangan, sementara pemerintah daerah memilih pasif, maka penguasaan lahan bisa berjalan perlahan tanpa perlawanan berarti.

Sedikit demi sedikit kawasan situ ditimbun, dibatasi, dipagari, lalu berubah fungsi menjadi kawasan komersial atau permukiman.

Setelah sertifikat terbit, posisi hukum masyarakat menjadi semakin lemah.

Sementara itu, rakyat hanya menerima dampaknya:

  1. banjir makin sering,
  2. daya tampung air terus berkurang,
  3. suhu lingkungan meningkat,
  4. dan sumber air pertanian perlahan hilang.

Padahal dahulu Situ Sulang berfungsi sebagai penyangga ekologis penting bagi wilayah Tangerang Utara.

Negara Tidak Boleh Kalah

Situasi ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan rapat seremonial atau saling lempar kewenangan antarinstansi. Negara harus hadir secara nyata.

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap seluruh sertifikat di kawasan Situ Sulang dan sempadannya. Jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun status kawasan, maka pembatalan sertifikat harus dilakukan demi hukum.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tidak boleh terus berlindung di balik alasan administratif. Pemkab harus mengambil posisi tegas dengan menetapkan kawasan perlindungan daerah serta menghentikan segala bentuk alih fungsi yang merusak ekosistem situ.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan ATR/BPN harus segera turun tangan melakukan pengukuran ulang, penetapan batas resmi, serta penertiban terhadap seluruh penguasaan lahan yang bermasalah.

Yang tidak kalah penting, aparat penegak hukum harus mengusut proses penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah. Publik berhak mengetahui siapa yang bermain di balik perubahan status kawasan yang semestinya menjadi milik negara.

Jangan Jadikan “Tidak Berwenang” Sebagai Alasan Membiarkan

Dalih “tidak punya kewenangan” tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aset publik hilang perlahan.

Karena ketika pemerintah memilih diam saat ruang hidup masyarakat dirampas, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian birokrasi, melainkan pengabaian terhadap kepentingan rakyat.

Dilema Situ Sulang hari ini menjadi cermin betapa lemahnya perlindungan aset negara ketika kekuasaan, pengawasan, dan kepentingan ekonomi bertemu dalam satu ruang yang gelap.

Dan jika pembiaran ini terus berlangsung, maka yang hilang bukan hanya sebuah situ, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keberpihakan negara kepada rakyatnya sendiri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *