Polresta Tangerang Jaring 21 Pelaku Tindak Kejahatan, Kapolres : Kami Serius

Avatar photo
Polresta Tangerang Jaring 21 Pelaku Tindak Kejahatan, Kapolres : Kami Serius (dok: BantenNet)

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Kepolisian Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menjaring 21 pelaku tindak kejahatan dalam operasi pekat maung periode bulan Maret 2023 lalu.

Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari 21 orang yang diamankan itu, delapan orang diantaranya pelaku perjudian, dua tersangka dalam perkara prostitusi dan peredaran obat terlarang. Kemudian, lanjutnya sebelas orang lainnya merupakan pelaku premanisme.

“Puluhan orang tersebut ditangkap lantaran terlibat perjudian, prostitusi, obat-obatan terlarang, dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, serta premanisme,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/4/2023).

Sigit mengungkap selain mengamankan pelaku, dalam operasi tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan 95 dus minuman keras dengan jumlah 1150 botol miras dengan berbagai merek.

Selanjutnya 4 unit handphone, uang tunai Rp2.683.000, kertas rekapan sebanyak 5 lembar, alat kontrasepsi baru 3 buah dan bekas 4 buah.

Kemudian, 1 karung tisu bekas dan 1 bok tisu baru. Alay koprok dengan rincian 3 buah dadu, 1 buah batok dadu, dan satu lembar lapak koprok.

“Kami juga mengamankan 145 butir obat jenis tramadol dan 193 butir obat jenis eximer,” jelasnya.

Sigit menegaskan, Jajaran Kepolisian Polresta Tangerang bersama seluruh elemen selalu serius dalam menyikapi kejadian yang terjadi belakangan ini.

Pihaknya juga selalu melakukan upaya baik preventif atau pencegahan dengan cara melalukan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya miras dan obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas dalam melakukan upaya represif terhadap pelaku kejahatan lainnya,” tandasnya.

 

> ynr