PendidikanPeristiwa

SMKN 2 Kabupaten Tangerang Klarifikasi Nilai SPMB, Aktivis Soroti Dugaan Kejanggalan Konversi Nilai

17
×

SMKN 2 Kabupaten Tangerang Klarifikasi Nilai SPMB, Aktivis Soroti Dugaan Kejanggalan Konversi Nilai

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – SMKN 2 Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait tampilan nilai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang menuai pertanyaan dari masyarakat. Pihak sekolah menyatakan nilai yang ditampilkan pada sistem pengumuman bukan nilai asli peserta, melainkan hasil konversi nilai yang telah ditetapkan dalam mekanisme seleksi.

Ketua Panitia Pelaksana SPMB SMKN 2 Kabupaten Tangerang, Memi Meliani Qodri, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia SPMB Provinsi Banten sebelum pengumuman hasil seleksi diumumkan kepada publik.

“Kami sudah berkomunikasi dan meminta arahan kepada Panitia SPMB Provinsi Banten melalui WhatsApp sebelum pengumuman dilakukan. Seluruh tahapan dan proses seleksi telah dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” ujar Memi, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, nilai yang ditampilkan pada hasil pengumuman merupakan hasil konversi nilai. Ia menegaskan seluruh proses seleksi mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Semua sudah sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada juklak serta juknis SPMB Provinsi Banten. Nilai yang tampil, termasuk angka 95,00 yang muncul di hampir seluruh jurusan, merupakan hasil konversi nilai. Pihak sekolah meyakini proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima sejumlah pihak. Sekretaris DPP LSM Lipan HAM, Nurasandi, menilai terdapat kejanggalan pada munculnya nilai yang sama di hampir seluruh jurusan, kecuali pada Program Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH).

“Kami mempertanyakan logika konversi nilai yang menghasilkan angka sama di hampir seluruh jurusan. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Nurasandi.

Menurutnya, penyajian nilai yang seragam berpotensi menghambat masyarakat untuk melakukan perbandingan terhadap hasil seleksi, terutama bagi orang tua dan calon murid yang tidak lolos dalam proses penerimaan.

“Kami akan terus meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui mekanisme PPID sampai informasi yang diberikan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan kesan adanya informasi publik yang disembunyikan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Deden Syarifuddin, SH. Ia menilai terdapat kekurangan transparansi dalam penyampaian informasi hasil seleksi kepada masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya di SMKN 2 Kabupaten Tangerang muncul angka 95,00 di hampir seluruh jurusan, sementara perbedaan hanya terlihat pada jurusan ATPH. Kondisi ini patut mendapat penjelasan yang lebih rinci,” kata Deden.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar seluruh proses seleksi dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

“Kami ingin proses ini transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka terkait mekanisme penilaian maupun hasil seleksi yang diumumkan,” ujarnya.

Deden juga mempertanyakan dasar perhitungan konversi nilai yang menghasilkan angka seragam. Menurutnya, secara umum proses konversi biasanya menghasilkan variasi nilai sesuai capaian masing-masing peserta.

“Jika memang menggunakan sistem konversi nilai, publik perlu mengetahui rumus dan mekanisme yang digunakan. Sebab secara logika, konversi biasanya menghasilkan perbedaan nilai, bukan keseragaman angka dalam jumlah besar. Karena itu, kami meminta adanya keterbukaan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *