BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Rizal melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara Caleg lain di wilayah Kecamatan Pasar Kemis ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Kedatangsn Saya ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, ini untuk melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dan semoga saja Bawaslu bisa menindak lanjutinya,” ungkapnya (08/03/2024)
Dalam keterangannya kepada Awak Media M.Rizal menceritakan, dari hasil informasi yang dihimpun oleh timnya, jumlah perolehan suara dirinya berdasarkan surat suara D1 sebesar 48.537 di setiap Kecamatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Tangerang Raya.
“Sedangkan untuk Caleg DPR RI Nomor urut : 3 mendapatkan suara 40.694, Namun saat Pleno di tingkat Kabupaten Tangerang, suara Caleg DPR RI Nomor urut : 3 berubah perolehan suaranya menjadi 48.169 suara,” jelasnya
“Nah, apakah itu bukan sebuah kejanggalan. Suara atau perbedaan suara Caleg DPR RI Nomor urut : 3 yang di mana berdasarkan D1 mendapatkan 40.694 kini menjadi 48.169 suara,”Ini luar biasa sekali,” terangnya.
Oleh karena itu, atas kejadian tersebut saya melaporkan hal ini ke tingkat Bawaslu Kabupaten Tangerang, supaya pihak Bawaslu bisa segera mengambil langkah dan menindak lanjuti dengan seksama temuan tersebut,” ungkapnya
“Saya menduga hal itu mungkin tidak hanya terjadi di Kecamatan Pasar Kemis saja, tapi saya menduga penggelembungan suara terjadi juga di Kecamatan lain, dan itu adalah suatu bentuk tindak pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan dan saat dugaan kecurangan Pileg tersebut akan di laporkan, tak ada satu pun Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang yang berada di kantor, hanya diterima oleh para pegawai Sekretariatnya saja.
. >ary