Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Sikap tegas BPN ditunggu: Perpres No 4/2026 perkuat regulasi pertanahan

17
×

Sikap tegas BPN ditunggu: Perpres No 4/2026 perkuat regulasi pertanahan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – BPN harus memiliki langkah-langkah tegas yang harus dilakukan terhadap lahan yang sudah terlanjur dibangun di atas lahan pertanian, terutama yang masuk dalam cakupan LP2B berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2026.

*1. Langkah Utama yang semestinya Harus Dilakukan*

a. Melakukan Inventarisasi dan Verifikasi Data

– BPN wajib memetakan dan mencatat semua lahan yang sudah dibangun, membedakan mana yang masuk dalam 87% LBS yang ditetapkan menjadi LP2B dan mana yang tidak.

– Memeriksa legalitas hak atas tanah dan izin pembangunan yang dimiliki pengembang, apakah sah atau tidak.

b. Menangguhkan Segala Proses Administrasi

– Tidak boleh menerbitkan HGB baru, memperpanjang hak, atau memproses sertifikat bangunan untuk lahan yang sudah ditetapkan atau sedang dalam proses penetapan sebagai LP2B.

– Jika ada permohonan yang masih dalam proses, harus segera dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum, dalam hal ini sinkronisasi peraturan daerah dengan perpres No 4 tahun 2026

c. Menandai dan Mencatat dalam Peta Tanah

– Memberikan catatan khusus dalam buku tanah dan peta digital bahwa lahan tersebut masuk dalam zona LP2B yang dilarang untuk dialih fungsikan.

– Mencegah adanya transaksi jual beli atau peralihan hak yang bisa merugikan pihak lain di kemudian hari.

d. Menindaklanjuti Kasus

Keterlanjuran

Pemerintah sendiri diyakini sudah mengetahui adanya kasus yang sudah terlanjur dibangun dan akan membahas solusinya melalui tim terpadu. Maka dari itu BPN diharapkan bisa melakukan langkah langkah tegas :

– Melaporkan semua kasus pelanggaran alih fungsi lahan kepada Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

– Bersama instansi lain (DLH, Satpol PP, Pemkab) melakukan evaluasi apakah bangunan tersebut untuk ditertibkan.

– Jika bangunan dibangun tanpa izin atau melanggar tata ruang, BPN harus mendukung proses pencabutan izin dan penertiban sesuai hukum yang berlaku.

2. Landasan Hukum yang Mengikat

– Perpres No. 4 Tahun 2026: Menetapkan bahwa LP2B adalah lahan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan 87% LBS menjadi LP2B (istilahnya *sawah forever*). Aturan ini berlaku langsung dan mengikat seluruh instansi, termasuk BPN.

– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi yang ditetapkan.

– Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 tahun 2024: dimana Mengatur bahwa penerbitan hak atas tanah harus sesuai dengan peruntukan lahan. Jika peruntukannya pertanian, maka tidak bisa diterbitkan hak untuk bangunan/industri.

3. Konsekuensi Jika BPN Tidak Bertindak

– Izin atau sertifikat yang diterbitkan bisa dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Perpres yang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan daerah.

– Bisa menjadi temuan audit BPK atau pelanggaran administrasi bagi pejabat yang bertanggung jawab.

BPN tidak bisa diam saja. Mereka wajib melakukan inventarisasi, penguncian status lahan, dan penangguhan proses administrasi untuk semua lahan pertanian yang sudah atau akan menjadi LP2B. Untuk kasus yang sudah terlanjur dibangun, harus diserahkan kepada tim terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum, dimana UU No 41 tahun 2009 juga mengatur tentang sanksi administratif dan sanksi pidananya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *